BANGKA TENGAH — Usai Rapat Paripurna Usulan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur, Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Herman Suhadi, bersama Komisi IV berkunjung ke Desa Cambai, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah, guna mengawasi program pembangunan dan pengelolaan dana bantuan sosial yang telah dikucurkan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berupa bantuan dana hibah, dana bina umat dan Berkah Mart.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung H. Marsidi Satar mengatakan, dana bantuan sosial yang diberikan harus bermanfaat bagi masayarakat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kita berharap bantuan yang disalurkan oleh Pemerintah Provinsi ini tidak hanya sekedar bantuan cuma-cuma, tetapi harus memberikan manfaat bagi masyarakat Desa dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya, Kamis (7/4).
Dikatakannya, di tahun 2021 Desa Cambai telah menerima dana hibah sebesar 350 juta melalui Yayasan Ibnu Sabil dan Insentif Da’i Bina Umat.
Peran da’i pun diharapkan dapat lebih aktif dalam melakukan pembinaan kepada masyarakat, khususnya pembinaan remaja, agar kalangan generasi muda kita ini dapat bersih dari narkoba.
Lanjut H. Marsidi, Kepala Desa juga memiliki kewenangan untuk meminta laporan secara tertulis dari pihak penerima dana bantuan sosial dan Desa, sehingga mengetahui segala bentuk kegiatan atau program yang disalurkan dari pemerintah daerah kepada Desanya.
“Jangan sampai Kepala Desa sendiri tidak tahu menahu akan adanya bantuan yang disalurkan oleh pemerintah terhadap salah satu yayasan yang ada di Desanya,” tegasnya.
Pada kesempatan itu Herman Suhadi mengatakan, dalam melaksanakan pembangunan itu harus dilakukan secara bersama-sama, dan dimulai dari tingkatan terkecil dalam suatu daerah.
“Pembangunan itu sejatinya harus dimulai dari Desa. Dengan baiknya Desa, maka baik pula Kecamatannya, Kabupatennya, dan seterusnya,” kata dia.
Oleh karenanya, dalam hal ranah pembangunan diperlukan koordinasi yang baik antara Perangkat Desa, Kecamatan, dengan wakil-wakil rakyat yang duduk di pemerintahan, guna menyuarakan keinginan ataupun usulan masyarakat yang ada di daerah tersebut.
“Sehingga hal-hal yang memang menjadi kewenangan Provinsi dapat segera ditindaklanjuti, direncanakan, serta dialokasikan ke Desa sesuai dengan peruntukannya,” tukasnya. (*)
Sumber : Setwan