BANGKA TENGAH — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengunjungi Dinas Penanaman Modal, Perizinan, Tenaga Kerja Kabupaten Bangka Tengah, Selasa (5/4).
Ketua Komisi I Nico Plamonia Utama beserta tim diterima langsung oleh Sekretaris Dinas Penanaman Modal, Perizinan, Tenaga Kerja Kabupaten Bangka Tengah, Sori Indawarniati, didampingi Kepala Bidang Perizinan Suryo Wicaksono, serta Kepala Bidang Tenaga Kerja Dian Novita.
Nico Plamonia Utama mempertanyakan efektivitas sistem OSS dan kendala perizinan pasca keluarnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
“Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, membawa dampak yang luas terkait Perda yang ada di Provinsi Bangka Belitung, 26 Perda ditarik. Di antara Perda yang berdampak antara lain Perda RTRW dan RZWP3K yan terkait perizinan,” ungkapnya.
Nico mengatakan, banyak perizinan yang tidak sesuai atau menyalahi aturan, seperti izin tambak udang. Dalam izin tersebut nilai investasi hanya 5 Milyar, tetapi kenyataan nilai investasi puluhan milyar.
“Terkait ketidaksesuaian perizinan dengan kenyataan dilapangan, bagaimana peran DPMPTK menyangkut izin tersebut? Dan instansi mana sebagai eksekutor untuk mencabut izin yang menyalahi aturan. Banyaknya aturan perizinan yang belum jelas, baik pengawasan maupun instansi yang menjadi eksekutor untuk perizinan yang menyalahi aturan ,merupakan pekerjaan kita bersama untuk memperjelasnya,” bebernya.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Sekretaris Dinas Penanaman Modal, Perizinan, Tenaga Kerja Kabupaten Bangka Tengah, Sori Indawarniati menuturkan, terkait perizinan telah menggunakan OSS yang merupakan sistem online ke pusat yang menjadi aplikasi, sehingga susah melihatnya.
“Tetapi kita fokus pada pengawasan,” ujarnya.
Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal, Perizinan, Tenaga Kerja Kabupaten Bangka Tengah, Suryo Wicaksono menjelaskan, semua perizinan menggunakan sistem OSS, DPMPTK hanya memverifikasi.
“Untuk izin di bawah 5 Milyar, tidak ada verifikasi dari DPMPTK, hanya ada pengawasan. Dan kami tidak bisa mencabut izin yang ternyata tidak sesuai. Hasil pengawasan DPMPTK nanti akan menjadi rekomendasi, apabila di lapangan ditemukan tidak sesuai dengan izin yang dikeluarkan,” jelasnya. (*)
Sumber : Setwan