HEADLINEHUKRIM

Bareskrim Kembangkan Penyidikan ke Belitung dan Belitung Timur

20
×

Bareskrim Kembangkan Penyidikan ke Belitung dan Belitung Timur

Sebarkan artikel ini
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Muhammad Irhamni bersama Kapolres Beltim dan tim penyidik di lokasi meja goyang tersangka A di Kecamatan Kelapa Kampit, Belitung Timur, Sabtu (28/2).

BELITUNG TIMUR –  Petugas Bea Cukai Wilayah Khusus Kepulauan Riau bersama Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menangkap pelaku penyelundupan pasir timah ke Malaysia, Kamis dan Jumat kemarin.

Dari hasil pemeriksaan terhadap para pelaku, diperoleh informasi bahwa pasir timah yang diselundupkan itu berasal dari wilayah Kabupaten Belitung Timur, tepatnya dari Kecamatan Kelapa Kampit. Sementara pengiriman dilakukan dari Pulau Seliu di Kecamatan Membalong (Kabupaten Belitung).

Berbekal pengakuan para pelaku tersebut, Tim Penyidik Direktorat Tipidter Bareskrim Polri kemudian melakukan pengembangan, dengan melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di Kecamatan Kelapa Kampit, Kabupaten Belitung Timur.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Muhammad Irhamni, mengungkapkan penggeledahan dan penyitaan di Kelapa Kampit tersebut dilakukan bersama Direktorat Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung dan Polres Belitung Timur.

“Tujuan kedatangan kami adalah melakukan pengembangan kasus tindak pidana penyelundupan dan penambangan ilegal. Lokasi ini adalah tempat pengolahan ataupun yang melakukan penyelundupan kemarin yang kami tangkap bersama dengan rekan-rekan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun,” ungkap Irhamni, Sabtu (28/2/2026).

Tim gabungan dari Direktorat Tipidter Bareskrim Polri, Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung dan Polres Belitung Timur, bergerak cepat mendatangi TKP di Kecamatan Kelapa Kampit.

“Di lokasi ini kita temukan meja goyang yang merupakan alat untuk memurnikan biji timah. Inilah sumber pasir timah yang mereka selundupkan ke Malaysia, ke salah satu perusahaan smelter dengan inisial M. Mereka sudah melakukan kurang lebih empat kali sesuai dengan pengakuan mereka dalam proses pemeriksaan kami,” bebernya.

Lebih lanjut Irhamni menerangkan, biasanya para pelaku mengumpulkan timah-timah ilegal ini disetorkan ke PT Timah melalui PT ABS ataupun Bumi Energi. Akan tetapi, saat ini RKAB PT Timah belum ditetapkan. Oleh sebab itu mereka menyelundupkan pasir timah yang dibeli dari para penambang ke Malaysia.

“Tentunya ini menjadi pemikiran kita semuanya, penegak hukum dari Bareskrim Polri, Polda ataupun Polres, untuk mencari solusi bahwa kegiatan penambangan masyarakat ini tetap berjalan, akan tetapi tidak ada tempat untuk mereka menjual,” terangnya.

“Dan ini berakibat atau berdampak mereka justru menjual ke luar negeri ataupun melakukan penyelundupan. Oleh sebab itu, kami akan menindak tegas semua kegiatan-kegiatan ilegal yang ada di Bangka ataupun Belitung,” sambungnya.

Irhamni menjelaskan, penggeledahan dan penyitaan hari ini adalah yang kedua kalinya dilakukan. Pekan lalu tim penyidik Direkorat Tipidter Bareskrim melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di wilayah Bangka Selatan, lalu hari ini di Belitung Timur.

“Mereka melakukan penyelundupan di Pantai Membalong, kemudian dibawa ke Malaysia. Akan tetapi pada saat di perjalanan tertangkap oleh tim gabungan antara Bea Cukai Karimun bersama tim gabungan Bareskrim Polri,” jelasnya.

Irhamni juga mohon dukungan masyarakat terhadap upaya penegakan hukum penambangan timah ilegal dan penyelundupan ke Malaysia oleh Direktorat Tipidter Bareskrim Polri, agar sumber daya alam Bangka Belitung bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat.

“Sesuai dengan astacita Bapak Presiden kita, Bapak Prabowo Subianto, bahwa sumber daya alam ini harus bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kesejahteraan masyarakat negara lain,” katanya.

Irhamni menegaskan, Direktorat Tipidter Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda kepulauan Bangka Belitung dan Polres Belitung Timur, akan melakukan penegakan hukum terhadap semua kegiatan penambangan dan penyelundupan timah secara ilegal yang ada di Pulau Bangka ataupun di Pulau Belitung. (IP)