BANGKA BARAT – Tim gabungan dari Unit Reskrim dan Intel Polsek Mentok bersama Tim Opsnal Macan Putih Satreskrim dan Unit PPA Polres Bangka Barat, mengamankan seorang pria berinisial RA alias AA (23) atas dugaan tindak pidana pencabulan, Sabtu (7/6/2025).
Peristiwa ini bermula dari laporan korban seorang perempuan berinisial YA (20), warga Mentok yang datang ke Mapolsek Mentok pada Kamis (5/6/2025) malam sekitar pukul 22.30 WIB.
Korban melaporkan bahwa dirinya menjadi korban pencabulan oleh seorang pria yang baru dikenalnya. Kejadian tersebut terjadi di area perkebunan sawit di wilayah Kecamatan Mentok.
Kapolres Bangka Barat melalui Pejabat Sementara Kasi Humas, Iptu Yos Sudarso, membenarkan penangkapan terhadap pelaku pencabulan tersebut.
Yos mengungkapkan, laporan dari korban ditindaklanjuti dengan cepat oleh tim di lapangan, hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
“Setelah laporan masuk kami langsung bentuk tim dan lakukan penyelidikan, hingga pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti,” ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Mio Gear 125 dengan Nomor Polisi BN 3584 DD serta satu unit handphone Vivo Y16 yang digunakan pelaku untuk menjemput korban dan berkomunikasi dengannya.
Sementara Kapolsek Mentok, Iptu Rusdi Yunial, menambahkan dari hasil pemeriksaan awal korban dan pelaku tidak memiliki hubungan apapun.
“Dari pengakuan pelaku dirinya baru mengenal korban, lalu mengajak bertemu dan berbincang. Namun kemudian melakukan tindakan yang tidak senonoh terhadap korban di lokasi kejadian,” tuturnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Mentok dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. (*)
Sumber: Humas Polres Babar
Baru Kenal Sudah Dicabuli di Kebun Sawit
