HEADLINEHUKRIM

Bawa Lari Pacarnya Anak SD, Pria 43 Tahun Ini Diringkus Polisi di Kapal

318
×

Bawa Lari Pacarnya Anak SD, Pria 43 Tahun Ini Diringkus Polisi di Kapal

Sebarkan artikel ini
Foto: portaldutaradio.com

BANGKA BARAT – Tim gabungan mengamankan seorang pria berinisial SB alias LS (43) di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Minggu (26/1/2025). Pria itu diburu tim gabungan lantaran melarikan anak di bawah umur.

Tim gabungan tersebut terdiri dari Tim Macan Putih dari Satreskrim Polres Bangka Barat, Tim Hiu dari Satpolairud Polres Bangka Barat serta Tim Meriam dari Polsek Mentok dan Polsek Simpang Rimba (Polres Basel).

Pria yang memacari dan melarikan anak di bawah umur itu diringkus sekitar pukul 21.41 WIB di dalam Kapal Ferry Munic 11, saat kapal itu lego jangkar di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok yang tiba dari Pelabuhan Tanjung Api Api, Sumatera Selatan.

Tidak terima kekasihnya ditangkap polisi, sang pacar yang masih duduk di bangku sekolah dasar dan berusia 14 tahun itu sempat mengamuk. Dia menangis dan berteriak histeris, sehingga menarik perhatian para penumpang yang akan turun dari kapal.

Petugas pun berupaya menenangkannya. SL pun diborgol dan digiring polisi untuk diamankan dan dibawa ke Mapolsek Mentok.

Dua sejoli yang terpaut usia 29 tahun itu sebelumnya berencana melarikan diri dan sudah berada di Sumatera Selatan, menyeberang dengan menumpang kapal ferry dari Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok.

Keberhasilan tim gabungan menangkap SL tidak lepas dari peran petugas Kapal Ferry Munic 11, yang memberikan informasi kepada polisi bahwa SL dan pacarnya si bocah SD berada di kapal, mereka membawa sepeda motor.

Kapolsek Simpang Rimba, Iptu William F Situmorang, mengatakan kasus melarikan anak di bawah umur ini terjadi di Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.

Sang bocah SD 14 tahun itu kabur dari rumah tanpa izin orangtuanya pada Jumat (24/1/2025 ) sekira pukul 15.00 WIB. Dia menghubungi orangtuanya, mengatakan hendak pergi dengan pacarnya, SB alis SL.

“Korban saat itu meminta untuk tidak dicari dan mematikan panggilan telepon. Setelah itu, nomor ponsel korban tidak aktif,” kata Iptu William.

“Pelaku sudah diamankan tim gabungan Polres Bangka Barat dan Polsek Simpang Rimba. Pelaku berikut korban akan dibawa ke Simpang Rimba guna proses selanjutnya,” terang William. (SK)

Sumber: portaldutaradio.com

Tinggalkan Balasan