HEADLINEHUKRIM

Bawa Sabu 1 Kg, AS Dijerat Pasal Ini

313
×

Bawa Sabu 1 Kg, AS Dijerat Pasal Ini

Sebarkan artikel ini
Penangkapan AS oleh personel Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Babel di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok. Foto: Ist

PANGKALPINANG – Seorang pria inisial AS asal Palembang, Sumatera Selatan, ditangkap Tim Opsnal Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Babel di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, Rabu (7/8).

Direktur Polairud melalui Kasubdit Gakkum, AKBP Ritman Todoan Agung Gultom, mengungkapkan AS ditangkap karena kedapatan membawa 1 kilogram narkotika jenis sabu.

AKBP Gultom menuturkan, awalnya anggota Subdit Gakkum menerima laporan bahwa adanya penyelundupan narkotika jenis sabu dari Pelabuhan Tanjung Api-Api Sumsel menuju Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok.

READ  Warga Desa Kapit Tersangka Penambangan Timah Ilegal
READ  Bangka Belitung Punya Pembenihan Tercanggih

“Berdasarkan laporan tersebut personel Subdit Gakkum melakukan penyelidikan terhadap pelaku,” ungkap dia.

Kemudian Rabu petang (7/8), personel gabungan Subdit Gakkum dan Personil Kapal Patroli Polisi XXVIII-2005 dan 2008 mengamankan AS yang membawa narkotika jenis sabu tersebut di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, setelah malakukan penyebrangan dari Pelabuhan Tanjung Api-Api menggunakan kapal KMP ANDHIKA NUSANTARA.

“Barang bukti yang diamankan 1 bungkus teh bertulisan china yang berisi 1 kilogram narkotika jenis sabu. Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” beber dia. (Romlan)