BANGKA TENGAH – Menjelang dimulainya tahapan Pemilu 2024 pada 14 Juni 2022 ini, Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah secara resmi meluncurkan Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024.
” Meja Layanan Pemantau Pemilu ini diluncurkan oleh Bawaslu RI, Jakarta pada Jum’at (10/06/2022) lalu dan diikuti secara serentak oleh seluruh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu kabupaten serta kota di Indonesia, termasuk kami Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah Robianto, Senin (13/6).
Lanjut Robi, sebagaimana yang disampaikan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, peluncuran Meja Layanan Pemantau Pemilu ini berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pemantauan Pemilihan Umum.
” Seperti yang diarahkan oleh Ketua Bawaslu pusat, bahwa Bawaslu di semua tingkatan harus mengumumkan, dan membuka konter Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024 di kantor masing – masing, berdasarkan itulah kami membuka Meja Layanan ini,” tuturnya.
Robianto menegaskan, pengumuman ini sangat penting untuk memberikan akses seluas – seluasnya bagi keterlibatan masyarakat, dalam memantau seluruh tahapan Pemilu 2024 di wilayah Kabupaten Bangka Tengah.
” Pemantau Pemilu memiliki peranan penting dalam mewujudkan keterbukaan publik dan ruang partisipasi masyarakat, sebagaimana yang telah diamanatkan di dalam Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017, agar Pemilu 2024 berlangsung lebih demokratis,” terangnya.
Terkait kelengkapan pendaftaran, lebih lanjut dikatakan Robianto, para calon Pemantau Pemilu harus memenuhi persyaratan kelengkapan administrasi, seperti profil organisasi pemantau, nama dan jumlah anggota pemantau, alokasi pemantauan per wilayah serta rencana jadwal daerah yang dipantau.
“Untuk informasi lengkap terkait persyaratan, silahkan datang langsung ke Kantor Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah dan pendaftaran Pemantau Pemilu ini telah dilakukan sejak Jum’at (10/06/2022) lalu, dan kita juga menyediakan meja layanan pendaftaran yang tersedia di kantor untuk membantu para calon pemantau dalam mendapatkan informasi ataupun melakukan pendaftaran,” beber Robi.
Robianto pun mengajak organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan berada di Kabupaten Bangka Tengah untuk turut andil dalam perhelatan Pemilu 2024, dengan melibatkan diri sebagai Pemantau Pemilu. Hal terpenting diingatkannya bahwa calon lembaga pemantau tidak boleh memiliki afiliasi politik dan terlibat politik atau pemenangan peserta Pemilu.
“Hal ini sudah menjadi ketentuan yang tertuang di dalam Pasal 436 dan Pasal 442 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017, dimana lembaga pemantau wajib netral dan tidak boleh ada keberpihakan kepada peserta Pemilu,” terangnya.
Lebih lanjut ditegaskannya, akreditasi lembaga pemantau Pemilu bisa dicabut oleh Bawaslu jika lembaga pemantau melanggar kewajiban dan larangan, sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 22 Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2018.
” Mari bersama – sama kita awasi dan pantau jalannya seluruh tahapan Pemilu 2024 ini dengan menjadi lembaga pemantau yang resmi dan terakreditasi di Bawaslu, sehingga proses demokrasi di daerah kita dapat berjalan lebih demokratis lagi,” ajaknya. (Hari Yana)