PANGKALPINANG – Penjabat Wali Kota Pangkalpinang, Muhammad Unu Ibnudin, mengungkapkan gambaran APBD Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2025.
Hal itu diungkapkan Unu dalam Penyampaian Nota Keuangan dan Raperda Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 di ruang paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (23/6/2025).
“Secara umum pendapatan daerah pendapatan daerah Kota Pangkalpinang di estimasikan sebesar 983,60 miliar yang terdiri dari pendapatan asli daerah diproyeksikan sebesar 233,35 miliar, pendapatan transfer yang bersumber dari transfer pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi diestimasikan sebesar 741,79 miliar, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar 8,46 miliar,” ungkapnya.
Sementara rencana belanja daerah pada Penyampaian Nota Keuangan dan Raperda Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 ini diproyeksikan 1,040 triliun. Dengan demikian terjadi defisit belanja sebesar 56,77 miliar.
Kemudian pembiayaan daerah Kota Pangkalpinang pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dari penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari Silpa Tahun Anggaran sebelumnya sebesar 56,77 miliar.
“Berdasarkan gambaran struktur APBD di atas, maka sisa lebih / kurang pembiayaan anggaran pada Rapperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi nihil,” tuturnya.
Unu berharap pembahasan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan lancar dan penuh semangat kolaboratif.
“Sehingga Nota Keuangan dan Raperda Perubahan APBD ini dapat kita sepakati dan setuju bersama untuk dapat ditetapkan menjadi Perda Tentang Perubahan APBD Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2025,” demikian Unu. (kabarbangka.com)






