HEADLINEHUKRIM

Begini Kronologis Penangkapan Erwin

×

Begini Kronologis Penangkapan Erwin

Sebarkan artikel ini
Tersangka Er (46) ditahan di Rutan Polres Bangka Barat. Foto: Ist

BANGKA BARAT – Tim gabungan Polres Bangka Barat dikabarkan telah menangkap Erwin (46), warga Sinar Bulan Kelurahan Padang Mulia, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah.

Penangkapan Erwin merupakan pengembangan dalam kasus kepemilikan timah balok dan pasir timah yang diamankan tim gabungan Polres Babar di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok belum lama ini.

Kapolres Bangka Barat melalui Kasat Polairud, IPTU Yudi Lasmono, membenarkan kabar telah ditangkapnya Erwin, lantaran diduga sebagai salah satu pemilik pasir timah dan balok timah yang diamankan di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok beberapa waktu lalu.

READ  Melakukan Pelanggaran Berat, 2 Briptu Resmi Dipecat
READ  Ridwan Pimpin Patroli di Teluk Kelabat

“Benar, Erwin sudah ditangkap oleh tim gabungan Polres Bangka Barat pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024, di cek point keberangkatan penumpang di ruang tunggu bandara Depati Amir Pangkalpinang,” ungkap IPTU Yudi Lasmono via sambungan ponselnya, Minggu malam (23/06).

IPTU Yudi Lasmono menuturkan, hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekira pukul 07.00 WIB, tim gabungan Polres Babar mendapatkan informasi tentang manifest penerbangan pesawat Lion Air tujuan Pangkalpinang ke Belitung, ada salah satu penumpang bernama Erwin.
READ  MR Ngerit Pakai 2 Barcode
READ  Sudah Dimulai Sejak Februari

Setelah melaksanakan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Babar, Kompol Surtan Sitorus, tim gabungan langsung menuju Bandara Depati Amir Pangkalpinang, dan berkoordinasi dengan protokol bandara untuk izin masuk ke dalam bandara.

Setelah sampai di ruang tunggu, tim gabungan mencurigai salah satu penumpang Lion Air tujuan tujuan Pangkalpinang-Belitung dengan menggunakan topi dan membawa tas, mirip dengan ciri-ciri Erwin yang diperoleh dari keterangan tersangka Jef.
READ  Nursery Kelompok Tani Timur Makmur Diresmikan
READ  Dandim 0431/BB, Deri Indrawan Berkenalan dengan Awak Media Bangka Barat

“Saat diinterogasi laki laki tersebut mengakui bernama Erwin, dan mengakui sebagai pemilik timah balok yang diamankan tim gabungan di pelabuhan Tanjung kalian Muntok Bangka Barat.

Masih kata IPTU Yudi Lasmono, Erwin disangka melanggar pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda 100 miliar rupiah,” kata dia. (Romlan)