BANGKA SELATAN — Dari media siber radarbahtera.com jaringan media grup, Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan mengamankan DA (27), warga Kecamatan Toboali, Selasa malam (29/11/2022). Demikian dilansir radarbahtera.com, jaringan media grup.
“Dari laporan masyarakat, setelah melakukan penyelidikan, kemudian anggota Satres Narkoba melakukan penggerebegan di sebuah rumah kontrakan tersangka pelaku,” ungkap Kapolres Bangka Selatan, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Suhendra, Rabu (30/11/2022).
Suhendar menjelaskan, saat penggerebegan tersebut polisi didampingi Ketua RT setempat., ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 13 paket dengan berat bruto 4,87 gram.
“DA dan barang bukti saat ini sudah diamankan ke Mapolres Bangka Selatan guna penyelidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Selain mengamankan 13 paket narkoba jenis sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya timbangan digital, botol bekas permen Happydent, dompet, plastik bening kosong, dan handphone, merk Xiomi berwarna Gold, serta 1 unit handphone merk Nokia bewarna biru.
“DA disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undnag RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” demikin Suhendra. (RBC)
Sumber: radarbahtera.com / jaringan media grup