BELITUNG TIMUR – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Beliadi, melakukan Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi kepulauan Bangka Belitung Nomor 6 tahun 2021 Tentang Kepariwisataan.
Politisi Partai Gerindra DPRD Babel ini disambut antusias masyarakat Desa Lintang, Kecamatan Simpang Renggiang, Kabupaten Belitung Timur, Sabtu (09/12/2023).
Di hadapan warga yang hadir, Beliadi menjelaskan alasannya pilih penyebarluasan Perda Tentang Kepariwisataan tersebut. Hal itu karena sejak tahun 2014 Belitung Timur dan Belitung sudah berbicara tentang pariwisata.
“Desa Lintang merupakan salah satu desa yang secara mandiri memulai pariwisata seperti kawasan rawa purba yang dinamakan Tebat Rasau,” ungkap dia.
Seperti diketahui, Tebat Rasau merupakan salah satu dari 17 situs warisan dunia di Belitong Geopark yang diakui UNESCO Global Geopark.
” Itulah kenapa aku memilih Desa Lintang untuk melakukan penyebarluasan Perda Tentang Kepariwisataan ini,” kata dia.
Ditambahkannya, penyebarluasan Perda Tentang Kepariwisataan tersebut sangat penting diketahui dan dipahami oleh masyarakat. Lantaran di dalam Perda Kepariwisataan tersebut banyak memuat tentang hak-hak masyarakat sebagai pelaku pariwisata.
Dalam Perda itu disebutkan pariwisata merupakan salah satu potensi dalam melestarikan alam, budaya, dan kearifanlokal guna menciptakan kesejahteraan, kemakmuran, dan keadilan bagi masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Karena di dalam Perda ini banyak memuat hak-hak masyarakat pelaku pariwisata dan Pokdarwis, yang selama ini belum tersampaikan ke masyarakat,” kata dia.
Saat melaksanakan Penyebarluasan Perda Tentang Kepariwisataan itu, Beliadi didampingi oleh Kades Lintang, Ketua DPRD Kabupaten Beltim, Narasumber Anugerah Agung, perwakilan Camat Renggiang, dan dihadiri kepala dusun, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dan puluhan masyarakat setempat. (*)
Sumber: Publikasi Setwan