BANGKA SELATANHEADLINE

Belum Uji Laboratorium IPAL

86
×

Belum Uji Laboratorium IPAL

Sebarkan artikel ini
Kartikasari

BANGKA SELATAN – Perusahaan tambak udang vaname CV JKR dan CV AG, akan mendapatkan sanksi tegas dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Selatan, lantaran tidak pernah melakukan Uji Laboratorium terhadap Instansi Pengelolaan Air Limbah.

Kedua perusahaan tambak udang vaname yang beroperasi di Dusun Merbau, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali.

Kabar itu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Selatan, melalui Kepala Bidang Penataan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Kartikasari, Senin (5/6).

“Iya, ada dua perusahaan tambak udang di daerah Merbau telah kami berikan sanksi berupa teguran tertulis. Mereka kami beri sanksi untuk segera melakukan uji Laboratorium terhadap IPAL nya,” ungkapnya.

Kartika menuturkan, diketahui sejak perusahaan itu berdiri hingga sekarang di wilayah itu belum pernah melakukan uji IPAL di laboratorium.

“Sejak perusahaan mereka berdiri dari 2022 hingga saat ini, mereka tidak pernah melakukan uji laboratorium terkait IPAL,” jelasnya.

Menurut Kartikasari, alasan kedua perusahaan itu belum melakukan uji laboratorium terhadap IPAL, dikarenakan baru sekali melakukan panen diakhir tahun 2022.

Tak hanya itu, lanjut Kartika, selain IPAL yang tidak ada izin uji laboratorium, kedua perusahaan tersebut juga diinstruksi untuk segera merubah desain IPAL.

Peringatan itu disampaikan lantaran desain IPAL kedua perusahaan tambak udang vaname tersebut saat ini belum memenuhi standar sesuai Peraturan Gubernur.

“Alasan mereka karena baru sekali panen, sejak 6 bulan di akhir 2022. Dan panen itu kan 4 bulan sekali. Jadi dipanen pertama mereka sudah panen, dan sekarang mereka lagi off karena tidak berbenah. Nah, untuk sekarang ini mereka sedang proses untuk malakukan IPAL,” terangnya.

Menurut Kartika, tambak udang itu titik beratnya ada di IPAL. Sebab, selain berpengaruh terhadap lingkungan, IPAL juga untuk sustainable perusahaan atau keberlanjutan pihak perusahaan.

“Apabila pihak perusahaan tidak melakukan uji Laboratorium IPAL, akan bahaya secara akumulatif dan akan merusak atau mencemari lingkungan, terutama bagi ikan-ikan yang ada di sekitaran air laut tersebut,” beber dia.

Kartika berharap, agar seluruh perusahaan tambak udang yang ada di Kabupaten Bangka Selatan untuk menjaga keberlangsungan ekosistem alam.

“Harapan kami semua perusahaan yang ada di kawasan tambak udang yang ada di Bangka Selatan harus lebih care (peduli-red) lagi terhadap pengelolaan IPAL. Karena selain dampaknya untuk lingkungan dan masyarakat, tentu imbasnya juga akan terkena ke perusahaan mereka sendiri,” tuturnya. (Tris)