* Simak Juga Aturan Dan Ketentuannya!
PANGKALPINANG — Pemerintah Kota Pangkalpinang telah mengumumkan penjadwalan tes Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil yang akan dilaksanakan mulai tanggal 15 September – 2 Oktober nanti.
Berdasarkan Surat Keputusan Walikota Pangkalpinang Nomor 188.45/228/BKPSDMD/VIII/2021 tanggal 13 Agustus 2021 tentang penetapan nama-nama peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dalam Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2021.
Pelamar seleksi calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2021 yang dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi, dan selanjutnya akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar sebanyak 5.961 orang.
Pelamar Seleksi CPNS dilingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2021, akan mengikuti ujian CAT Seleksi Kompetensi Dasar di 23 titik lokasi Ujian CAT BKN dengan Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) terlampir, dan dapat dilihat di website
https://bkpsdmd.pangkalpinangkota.go.id/website.
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar di Titik Lokasi Ujian CAT ± SKD dibagi masing-masing 3 sesi per hari, dan 4 sesi per hari.
Dalam hal ini, Eko selaku Plt. Kepala BKPSDM Kota Pangkalpinang mengatakan peserta wajib hadir 90 menit sebelum pelaksanaan ujian, untuk melakukan proses registrasi sebelum pelaksanaan ujian, dan akan ditutup 5 menit sebelum pelaksanaan ujian. Selasa (31/08/2021), di Pangkalpinang.
Eko juga menegaskan ada beberapa Ketentuan yang wajib di ikuti para pelamar, antara lain :
a. Peserta berpakaian kemeja lengan panjang berwarna putih polos, celana panjang bahan/katun berwarna hitam atau Rok Hitam dan bersepatu hitam.
b. Bagi Peserta Perempuan yang berhijab/berjilbab menggunakan warna hitam polos.
c. Peserta tidak diperkenan memakai/membawa perhiasan selama proses pelaksanaan ujian.
d. Membawa Pena Hitam, Pensil, KTP Asli/KK Asli/KK Legalisir/Surat Keterangan Pengganti Asli dan Kartu Ujian Peserta Seleksi yang dicetak dari Akun SSCASN masing-masing peserta.
Selain ketentuan yang diberikan, para peserta juga wajib melakukan Pengisian Form Deklarasi Sehat, seperti :
a. Peserta Seleksi CASN Wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di portal sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.
b. Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.
Lanjut Eko, Berdasarkan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, pelaksanaan seleksi Calon ASN Tahun 2021 wajib dilaksanakan dengan Protokol Kesehatan secara ketat, antara lain :
a. Peserta Seleksi CASN Wajib melakukan Swab test PCR kurun waktu maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen kurun waktu maksimal 1×24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021 dan hasil swab dibawa untuk ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.
b. Peserta Wajib menggunakan masker 3 lapis dan ditambah masker kain di bagian luar.
c. Menjaga jarak minimal 1 meter.
d. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.
e. Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis
pertama.
f. Ibu hamil atau menyusui, komorbid dan penyintas covid sebelum 3 bulan yang tidak bisa divaksin, dapat menunjukkan surat keterangan dari dokter Pemerintah kepada Panitia Seleksi.
Kepala BKPSDM ini juga mengatakan para peserta yang dinyatakan positif Covid-19 dapat melapor ke Helpdesk Call Center 0822-6929-6177 untuk dilakukan penjadwalan ulang.
Laporan dapat dilakukan dengan melampirkan surat keterangan hasil swab. Laporan disampaikan minimal H-1 sebelum jadwal pelaksanaan ujian SKD, dan apabila laporan yang disampaikan sesudah jadwal ujian maka peserta dinyatakan tidak hadir dan gugur.
Selain itu, bagi Peserta yang datang terlambat atau tidak hadir dalam pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi Dasar dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan gugur.
Eko juga menegaskan bagi para pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan, maupun setelah diangkat sebagai CPNS/PNS, Pemerintah Kota Pangkalpinang berhak membatalkan serta memberhentikan status sebagai CPNS/PNS. (Iqbal)