HEADLINEHUKRIM

Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Tersangka AW dan KB Diserahkan ke Jaksa

281
×

Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Tersangka AW dan KB Diserahkan ke Jaksa

Sebarkan artikel ini

BANGKA BARAT – Penyidik Satuan Polairud Polres Bangka Barat, dikabarkan sudah melimpahkan perkara penambangan timah ilegal yang diamankan dari wilayah perairan Tembelok pada akhir September lalu.

Perkara tersebut sempat menjadi sorotan publik, lantaran barang bukti berupa ponton dikabarkan hilang dari lokasi. Padahal ponton-ponton itu dibongkar, kemudian disimpan di Pos Satuan Polairud.

Kasat Polairud IPTU Yudi Lasmono, seizin Kapolres Bangka Barat membenarkan perkara Tembelok Jilid 1 tersebut sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (Tahap II) pada akhir bulan November lalu.

“Sudah, akhir November kemarin,” singkat dia.

Data yang diterima redaksi, berkas perkara yang sudah dilimpahkan ke JPU antara lain laporan polisi Nomor: LP/A/77/IX/2023/SPKT.KORPOLAIRUD/BAHARKAMPOLRI, tanggal 29 September 2023.

Tersangka AW dengan barang bukti 3 unit ponton selam berikut sakan, 3 unit mesin pompa tanah berikut selang spiral, 3 unit pompa air berikut selang monitor, 3 unit kompresor berikut selang, 24 karpet dan 1 karung pasir timah dengan berat sekitar 24 kilogram.

Berkara perkara dinyatakan lengkap P-21 dengan Nomor: B-2208/L.9.13/Eku.1/11/2023, tanggal 24 Nov 2023. Tersangka dan barang bukti diserahkan ke JPU tanggal 28 November 2023.

Selanjutnya berkas perkara dengan laporan polisi Nomor: LP/A/78/IX/2023/SPKT.KORPOLAIRUD/BAHARKAMPOLRI, tanggal 29 September 2023.

Tersangka KB dengan barang bukti antara lain 1 unit ponton selamat berikut sakan, 1 unit mesin pompa tanah berikut selang spiral, 1 unit pompa air berikut selang monitor, 1 unit kompresor berikut selang, 8 karpet, 2 karung pasir dari sakan +- 56 kilogram.

Berkas perkara itu dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU dengan Nomor : B-2232/L.9.13/Eku.1/11/2023, tanggal 24 November 2023.

“Tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke JPU tanggal 28 November 2023, namun untuk BB oleh JPU dititipkan di Satuan Polairud,” demikian IPTU Yudi Lasmono. (Romlan)