BANGKA – Unit Intel Air Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, mengungkap kasus upaya penyelundupan baby lobster, Kamis (16/5) dini hari.
Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol Tornagogo Sihombing, mengecek langsung sebanyak 37 box sterofoam berisi 177.600 ekor baby lobster yang sedang disegarkan dalam 6 bak kolam fiber besar.
“Estimasi kerugian negara mencapai kurang lebih RP. 35.520.000.000,” ungkap jenderal bintang dua itu saat press realease di tempat kejadian perkara, Kamis pagi.
Barang bukti yang diamankan antara lain 1 unit mobil truk dengan Nopol Z 9422 DC, 1 unit mobil Toyota Avanza dengan Nopol T 1774 KG, 1 unit mobil APV dengan Nopol B 1755 SRD, 10 unit Handphone, 3 buah kulkas berisi batu es dalam botol, 1 unit laptop Lenovo.
Selanjutnya ada 1 catatan nota bongkar, 1 nota rental mobil, 2 tabung oksigen besar, 4 unit aerator besar, 6 unit tabung oksigen kecil, 37 box sterofoam, 1 pasang plat nomor, 7 unit pompa celup, 3 kantong besar berisi pelastik bungkus benih lobster.
“Penangkapan ini didapatkan sejumlah 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yang diduga terlibat dalam penyelundupan Benih Lobster. Di antaranya SD, UT, GP, MS, IF, SR, JH, AB (pemilik rumah), SS (sopir truk), RA (sopir truk),” beber Kapolda.
Masih kata kapolda, para tersangka dijerat dengan Pasal 92 Juncto Pasal 26 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana diubah dengan Pasal 11 Undang-Undang Cipta Kerja.
“Pasal itu berbunyi setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan dan pemasaean ikan yang tidak memiliki SIUP diancam dengan hukuman penjara 8 tahun dan denda 1.5 Milyar Rupiah,” jelas dia. (Romlan)