BANGKA — Polres Bangka mengadakan situturahmi dengan sejumlah stakeholder terkait dinamika yang berkembang akhir-akhir ini.
Hadir di acara yang dihelat di salah satu ruangan di Mapolres Bangka, Senin (14/11/2022), Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat, Perwira Penghubung Kodim 4013/Bangka, juga sejumlah LSM, Ormas dan OKP.
Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan, dalam sambutannya mengucapkan terimakasih atas kehadiran dan dukungan sejumlah elemen masyarakat tersebut.
Menurutnya, kehadiran ini sebagai bentuk dukungan agar Polres Bangka dapat bekerja semakin optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“11 bulan atau hampir satu tahun, ini apresiasi kepada rekan-rekan. Kami mengucapkan terimakasih. Bila mengerjakan tupoksi kita dengan baik pasti Allah bersama kita,” ujar Indra.
Dia menyakini kalau dengan tawadhu, Allah akan mempermudah dalam melaksanakan tugas melayani masyarakat.
“Fokopimda, LSM, Ormas dan OKP juga menjalankan tugasnya dengan baik. Dari kejadian ini kita semua bisa belajar. Kalau tidak paham tugas dan fungsinya, jelas terjadi kekosongan intelektual,” sambungnya.
Lebih jauh diungkapkan Indra, kalau ia pernah menyampaikan kepada beberapa ormas dan OKP agar meningkatkan kapasitas, kapabilitas dan menjalankan tugas dengan baik.
“Dengan meningkatkan kapasitas kita. Maka dengan kekompakan dan kerja sama yang baik kita dapat mencegah hal-hal yang tidak baik. Potensi gangguan kamtibmas juga harus dicegah bersama,” katanya.
Selama bertugas di Polres Bangka, Indra mengaku sudah menjalankan apa yang menjadi tugasnya dengan baik.
“Mudah-mudahan selama saya tugas di Bangka dapat berjalan dengan baik. Sekali lagi saya ucapkan terimakasih atas kehadirannya, tidak banyak yang bisa saya balas kecuali doa yang tulus. Selagi kita berniat baik dan memperlancarkan niat baik kita, Allah akan diberikan kelancaran bagi kita,” kata Indra.
Sementara Perwira Penghubung Bangka, Letkol TNI Butar Karo Karo, menyambut baik inisiatif Kapolres Bangka.
“Sebenarnya ide-ide sepeti ini sudah lama kami sampaikan kepada pemerintah daerah, karena jika kita tak kenal, maka tak sayang. Kita yang hadir di sini dengan niat baik,” katanya.
Menurut Butar Karo Karo, kehadiran dirinya sebagai bentuk kecintaannya kepada Kabupaten Bangka.
“Kita harus hadir untuk Bangka, yang positif harus kita jaga dan yang negatif bagaimana caranya agar itu bisa berjalan positif. Disinilah hidup mati kita, ada disini (Bangka). Kalau saya dan Pak Kapolres ada waktunya. Kalau kita bertugas baru lima bulan dipidahkan, mungkin ada apa,” kata Karo.
Selama ini menurutnya, Forkopimda di Bangka ini kompak. Hubungan antara Forkopimda dengan masyarakat, LSM dan OKP berjalan dengan baik.
“Agar masyarakat aman dan tentram. Perlu ada langkah langkah yang harus kita persiapan. Kalau sudah di media (berita negatif), itu sudah dikonsumsi masyarakat, kita yang rugi. Kita dari Forkopimda terbuka, jika ada masalah kita pecahkan secara bersama – sama,” lanjutnya.
Sedangkan Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat, Zulkifli, menilai hubungan antar Fokopimda di Kabupaten Bangka sangat baik, hubungan silahturahmi dan kekeluargaan berjalan sebagaimana mestinya.
“Prinsip saya, di mana bumi dipijak, di sana langit dijunjung. Di mana saya bertugas, di sana saya ingin ikut membangun di situ. Alhamdulillah, selama 6 bulan bertugas Fokopimda baik.
Dia mengakui selama menjalankan tugas, tidak semua orang menilai baik, meski sudah menjalankan tugas dengan baik.
“Seperti ini teman kita baik, tapi dibilang buruk, tentu kami tidak setuju,” kata Zulkifli.
Lanjutnya, seberat apapun persoalan kalau bersama, Insya Allah selesai. Apalagi dengan niat untuk membangun daerah.
“Saya bisa dikatakan warga pendatang, namun saya ingin ikut membangun Bangka. Bagaimanapun juga kita harus bersatu untuk Kabupaten Bangka, saya selalu siap,” sambungnya.
Sementara Romlan, Wakabid Pendidikan PWI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengingatkan agar dalam pemberitaan memperhatikan Kode Etik Jusnalistik.
“Aturan dan etika jurnalistik seperti tameng, yang menjadi pegangan sekaligus pelindung bagi seorang wartawan dalam melakukan kegiatan jurnalistik. Kalau tamennya dirusak, apakah masih bisa melindungi? Walau dalam pasal 8 UU Pers wartawan dilindungi, tapi kalau aturannya kita langgar tetap saja akan bermasalah,” ujarnya.
Dikatakannya, jabatan seorang Kapolres, Ketua Pengadilan Negeri, Dandim atau Perwira Penghubung, suatu saat bisa pindah tugas dan meninggalkan Kabupaten Bangka.
“Tapi kita adalah warga Kabupaten Bangka, yang lahir, besar, dan mungkin akan meninggal di sini. Mari kita samakan persepsi, mari kita bangun Bangka bersama-sama. Kalau ada masalah besar kita kecilkan, dan yang kecil kita hilangkan,” demikian Romlan. (Wahyu/Randhu)