HEADLINEHUKRIM

Bertambah 5 Lagi, Total 21 Orang Ditetapkan Tersangka

373
×

Bertambah 5 Lagi, Total 21 Orang Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Tersangka dikawal petugas Jampidsus Kejaksaan Agung. Foto: Ist

JAKARTA – Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali menetapkan 5 orang tersangka baru terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumadena, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan 5 orang ini ditetapkan tersangka baru tersebut langsung ditahan.

“Dengan alat bukti yang ditemukan, Tim Penyidik telah meningkatkan status 5 orang saksi menjadi tersangka. Sehingga total tersangka menjadi 21 orang termasuk perkara Obstruction of Justice,” ungkap Ketut melalui keterangan resmi yang diterima media ini, Sabtu (27/4/2024).

Ketut menambahkan, lima orang tersangka tersebut antara lain, HL selaku Beneficiary Owner PT TIN. FL selaku Marketing PT TIN. SW selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015-2019.

“BN selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sejak 2019. AS selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2020-2021 dan definitif sampai sekarang,” jelasnya.

Sementara untuk kasus posisi dalam perkara ini yaitu, tersangka SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015 telah menerbitkan Persetujuan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) kepada 5 perusahaan pemurnian dan pengolahan timah (smelter) secara tidak sah.

RKAB yang diterbitkan tidak memenuhi persyaratan yaitu PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TIN, dan CV VIP yang berlokasi di Bangka Belitung.

Bahwa penerbitan RKAB tersebut tetap dilanjutkan oleh tersangka BN sewaktu menjabat Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2019, dan tersangka AS selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2019 sampai saat ini.

Tersangka SW, BN dan TAS mengetahui bahwa RKAB tersebut tidak dipergunakan untuk menambang di lokasi IUP-nya perusahaan smelter itu sendiri, melainkan hanya untuk melegalkan penjualan timah yang diperoleh secara ilegal dari IUP PT Timah Tbk.

“Selanjutnya, kegiatan ilegal tersebut disetujui dan dibalut oleh tersangka MRPT dan tersangka EE dengan perjanjian seolah-olah ada kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan PT Timah Tbk,” terang Ketut.

Masih kata Ketut, sedangkan tersangka HL selaku Beneficiary Owner dan tersangka FL selaku Marketing PT TIN, telah turut serta dalam kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk.

Selain itu keduanya juga membentuk CV BPR dan CV SMS sebagai perusahaan boneka untuk melaksanakan kegiatan ilegalnya.

Pasal yang disangkakan kepada kelima tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” tegasnya.

Lanjut Ketut, untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik menahan tiga orang tersangka yakni FL dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan tersangka AS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Jakarta Pusat selama 20 hari ke depan.

“Sedangkan, tersangka BN tidak dilakukan penahanan dengan alasan sakit sebagaimana hasil pemeriksaan dokter,” ujarnya.

Tim Penyidik sampai saat ini masih terus mengejar aset milik para tersangka sebagai upaya optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara, dengan mengamankan sejumlah aset yang telah didapat seperti meliputi beberapa unit kendaraan mewah.

Selain itu, Tim Badan Pemulihan Aset melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah barang yang bersifat ekonomis lainnya. (Dika)