BANGKAHEADLINEKAMTIBMAS

Bertolak Belakang Dengan Keinginan dan Kepentingan Nelayan

63
×

Bertolak Belakang Dengan Keinginan dan Kepentingan Nelayan

Sebarkan artikel ini
Albar dan Heri Ramadhani. (Foto: R78)

BANGKA – Pelaku usaha perikanan di Sungailiat, Albar, menegaskan pernyataan ketua salah satu organisasi nelayan yang mendukung Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan bertolak belakang dengan keinginan dan kepentingan nelayan.

Menurut Albar, pihaknya mendukung PT Timah kalau mau menambang di sekitar muara Jelitik atau muara Air Kantung baik langsung atau melalui mitranya, karena akan membantu membuka alur muara tersebut.

“Pernyataan mereka itu tidak mewakili kepentingan kami para nelayan yang menggunakan alur muara Jelitik untuk pergi dan pulang melaut. Kami mendukung kalau PT Timah mau nambang di muara, karena pasti akan membuat alur muara semakin terbuka,” tegas Albar di Sungailiat, Selasa (25/2/2025) malam.

Formanpis Tanggapi Surat Dirjen Perikanan Tangkap

Sebelumnya Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Tris Ari Wibowo, dalam surat Nomor B.570/DJPT.4/KP.210/II/2025 tanggal 20 Februari 2025 perihal tanggapan atas Permohonan PT Timah Tbk.

Pada angka 1 huruf a menyatakan, lokasi permohonan penambangan bertampalan dengan Wilayah Kerja Daratan dan Wilayah Kerja Perairan Pelabuhan Perikanan Nusantara Sungailiat yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 25/KEPMEN-KP/2014 tentang Wilayah Kerja dan Wilayah Pengoperasian Pelabuhan Perikanan Nusantara Sungailiat.

Pada angka 2 menyatakan meminta PT Timah Tbk dapat melaksanakan kewajiban pengelolaan lingkungan atas kegiatan penambangan disekitar Muara Air Kantung / Muara Sungai Jelitik baik dalam bentuk pengendalian sidementasi, Corporate Social Responsibility ataupun bentuk lainnya agar aktifitas nelayan dapat kembali normal keluar masuk Pelabuhan Perikanan Nusantara Sungailiat.

Ketua Forum Masyarakat nelayan dan Pesisir Sungailiat, Heri Ramadhani, menyayangkan isi surat Direktur Jenderal Perikanan Tangkap tersebut.

Dikatakan Heri, kalau benar area muara jelitik merupakan wilayah kerja PPN Sungailiat yang sudah eksisting, seharusnya pengerukan dan pendalaman alur muara Jelitik merupakan kewenangan dan tanggung jawab pihak KKP atau PPN Sungailiat.

“Jangan justru meminta PT Timah yang membiayai pengerukan alur muara Jelitik, KKP dong yang seharusnya membiayai. Jangan cuma mendata hasil tangkapan nelayan dan mengutip uang retribusi saja, tapi tidak ada upaya dari PPN atau KKP untuk melakukan pengerukan di alur muara. Jangan malah terkesan melempar tanggung jawab kepada pihak lain,” katanya. (R78)

Tinggalkan Balasan