HEADLINEKAMTIBMAS

BNNK Basel Rehab 19 Orang

129
×

BNNK Basel Rehab 19 Orang

Sebarkan artikel ini

BANGKA SELATAN – Kepala BNNK Bangka Selatan, Eka Agustina, didampingi Seksi Rehabilitasi, Roti Efendi, dan Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat, Navy Christy Purba menyampaikan Press Release di kantor BNN Kabupaten, Jumat (1/9/23).

Seksi Rehabilitasi BNNK Bangka Selatan, Roti Efendi menyampaikan, capain target dari bulan Januari sampai dengan Agustus 2023 telah menerima 19 klien, terdiri dari 13 orang dari Polres Bangka Selatan, 4 orang dari voluntary, dan 2 orang dari kegiatan skrining intervensi lapangan.

“Sebanyak 16 orang telah selesai menjalani proses rehabilitasi, 3 orang dalam proses rawat jalan dan 2 klien pascarehabilitasi,” kata Roti.

Lebih lanjut dia menjelaskan, satu ASN di lingkup Pemkab Bangka Selatan sedang menjalani rehabilitasi bebas narkoba karena kecanduan narkoba jenis sabu-sabu. Karena tingkat penggunaanya terbilang parah, pihaknya langsung dirujuk ke rawat inap.

“Untuk tahun ini ada satu orang klien ASN yang kami rujuk ke rawat inab. Kalau di BNNK Bangka Selatan, itu hanya rehabilitas rawat jalan untuk tingkat sedang dan ringan,” tuturnya.

Di samping itu, Seksi Rehabilitasi telah melaksanakan program layanan surat keterangan hasil pemeriksaan narkotika. Pelayanan yang ada di BNNK Bangka Selatan tersebut sebelumnya memiliki target sebanyak 60 orang.

“Di mana keperluan pembuatan SKHPN yaitu 45 orang untuk mendaftar TNI, Polri, 3 orang melamar pekerjaan, 7 orang melanjutkan pendidikan, dan 6 orang calon legislative,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, terkait kegiatan skrining intervensi lapangan atau SIL, bulan Januari sampai Agustus 2023 ini, BNNK telah mendapatkan 1 klien dan telah selesai menjalani program rehablitasi.

Roti menambahkan, program SIL ini merupakan penjaungkauan kepada orang, kelompok atau masyarakat yang tersembunyi, termarginalkan, populasi rentan terhadap penyalahgunaan narkoba.

“Serta populasi yang berada didaerah pedalaman atau pedesaan yang sulit untuk mengakses layanan kesehatan, khususnya terkait gangguan penyalahgunaan zat,” tuturnya. (Yusuf)