HEADLINEKAMTIBMAS

Bong Ming Ming: Bisa Dipastikan Aktivitas Tambang di Kelabat Dalam Ilegal

121
×

Bong Ming Ming: Bisa Dipastikan Aktivitas Tambang di Kelabat Dalam Ilegal

Sebarkan artikel ini
Sekda Muhammad Soleh, Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming, Kapolres AKBP Fedriansah serta Dandim 0431/BB saat audisi nelayan dan penambang Desa Bakit di Ruang Rapat OR II, Selasa ( 8/6 ).

BANGKA BARAT — Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming, menyikapi polemik antara masyarakat nelayan dengan para pelaku tambang di Teluk Kelabat Dalam, mengajak mendudukkan persoalannya kembali kepada aturan yang berlaku.

Menurut Bong Ming Ming, wilayah Kelabat Dalam bila merunut kepada
Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan PP Nomor 27 Tahun 2012 yang berkaitan dengan izin AMDAL, maka sejak beberapa tahun yang lalu tidak ada lagi aktivitas penambangan di lokasi tersebut.

Kalaupun terdapat IUP baik milik swasta atau PT. Timah, maka berdasarkan
Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan PP 27 Tahun 2012, secara otomatis izin AMDAL-nya sudah gugur.

” Tatkala izin AMDAL itu sudah gugur, maka pemilik IUP boleh mengajukan pembuatan izin AMDAL baru. Dan selama itu tidak dilakukan maka bisa dipastikan IUP yang dimilikinya tidak berlaku. Artinya ketika terjadi penambangan disana bisa dipastikan itu ilegal,” tegas Bong Ming Ming, saat audiensi nelayan Desa Bakit dengan pelaku tambang di Ruang Rapat OR II, Setda Pemkab Bangka Barat, Selasa ( 8/6 ).

Dia melanjutkan, turunan dari dua aturan tersebut adalah Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil Nomor 3 Tahun 2020. Dirinya pada waktu itu masih menjadi anggota DPRD Provinsi Babel, dan ikut menyusun Perda tersebut. Berdasarkan Perda RZWP3K, wilayah Kelabat Dalam sudah dipetakan sebagai zero tambang.

” Di sebelah wilayah lautnya Bangka Induk itu ditetapkan sebagai zona tangkap. Di sebelah Bangka Barat itu ditetapkan sebagai wilayah budidaya. Saat penetapan Kelabat Dalam itu zero tambang, itu bukan sekedar keinginan nelayan Belinyu, pokoknya masyarakat Kelabat, semuanya memohon Kelabat Dalam zero tambang termasuk nelayan Bangka Induk,” terang Bong Ming Ming.

” Kenapa kami menetapkan wilayah Bangka Barat zona budidaya? Karena kami memikirkan pada waktu itu ada beberapa pemilik tambak di wilayah Bangka Barat, dan memang Kelabat Dalam sangat cocok untuk dijadikan wilayah tambak,” sambungnya.

Bahkan sebut Ming Ming, ada beberapa investor berencana akan melakukan pengembangan udang lobster di Kelabat Dalam karena kondisi airnya cocok.

” Selain itu pada proses pembuatan RZWP3K, ini spesialis, Perda diatas semua Perda. Dan semua di Indonesia diwajibkan untuk menyusun RZWP3K. Ini proses Perda yang paling panjang. Proses terakhir ada di DPRD. Dan di situlah ditetapkan zona – zona tadi untuk menentukan zona – zona wilayah laut,” terang Dia. ( SK )