HEADLINEHUKRIM

Bukannya Bertanggung Jawab, Pemuda Ini Malah Kabur Saat Tahu Teman Wanitanya Hamil

×

Bukannya Bertanggung Jawab, Pemuda Ini Malah Kabur Saat Tahu Teman Wanitanya Hamil

Sebarkan artikel ini
Tersangka RF diamankan tim gabungan. (Ist)

PANGKALPINANG – Seorang pemuda inisial RF (20), warga Kota Pangkalpinang ditangkap polisi di Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi.

Pemuda itu jadi buronan kasus persetubuhan anak di bawah umur, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-18/I/2025/SPKT/POLDA BANGKA BELITUNG, tanggal 27 Januari 2025.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung melalui Kasubdit IV Renakta, AKBP Rully Tirta Lesmana mengatakan, penangkapan RF merupakan hasil kerja sama tim gabungan Subdit IV Renakta dan Subdit III Jatanras bersama dengan Subdit III Resmob Polda Jambi.

“Tersangka RF itu warga Pangkalpinang, dilaporkan kasus persetubuhan anak di bawah umur. Dia ditangkap hari Minggu, tanggal 15 Juni 2025 sore di Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi,” ungkap Rully, Selasa (17/6/2025) malam.

Rully menuturan, kejadian bermula pada hari Kamis, tanggal 01 Januari 2025 sekira Pukul 23.00 WIB. RF menemui korban yang pada saat itu sedang berada di sebuah kontrakan di Perumahan Air Itam, Kota Pangkalpinang.

RF merayu korban hingga terjadilan hubungan layaknya suami istri. Kepada korban RF berjanji akan bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu.

“Namun kenyataannya, setelah mengetahui korban dinyatakan hamil, dia malah tidak mau bertangung jawab. Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Kepulauan Bangka Belitung,” katanya.

Kronologis Penangkapan RF

Rully membeberkan, tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Babel yang sedang melakukan penyelidikan keberadaan RF, mendapat informasi tersangka tinggal bersama ibu kandungnya di Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi.

Atas informasi tersebut Tim Jatanras Polda Babel berkordinasi dengan Tim Resmob Polda Jambi untuk melakukan monitoring keberadaan pelaku di Kota Jambi.

Pada hari Minggu, tanggal 15 Juni 2025 tim gabungan mendapat informasi dari Tim Resmob Polda Jambi, RF terlihat di Jalan Pasir Panjang Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi.

Kerja sama antara Penyidik Subdit IV dan Subdit III Jatanras Polda Babel bersama Tim Resmob Polda Jambi serta Polsek Danau Teluk, RF berhasil diamankan pada Pukul 17.00 WIB.

Tersangka RF diamankan oleh Tim Resmob Polda Jambi bersama barang bukti berupa 1 unit HP merek REALME 14C warna hitam.

Selanjutnya tim Penyidik Subdit IV Renakta bersama Subdit III Jatanras berangkat ke Kota Jambi untuk membawa tersangka ke Polda Bangka Belitung guna proses penyidikan lebih lanjut. (inpost.id)

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!