BANGKA TENGAH – Jamal Mirdad (31), pelaku pembunuhan serta pelecehan seksual terhadap Fauziah (51) ibu kandungnya sendiri, kini harus mendekam di penjara dan terancam hukuman mati.
Ia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dihadapan hukum, setelah dengan sengaja menghilangkan nyawa ibu kandungnya sendiri dengan cara membekap hidung dan mulut serta menekan dada korban, hingga meninggal dunia. Pembunuhan tersebut terjadi pada Jum’at (24/6) lalu di Desa Pinang Sebatang.
” Tersangka akan kita jerat dengan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2004, dengan hukuman minimal 20 tahun penjara, maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” ujar Kapolres Bangka Tengah AKBP Moch Risya Mustario, Senin (27/6) saat Konferensi Pers di Mapolres Bangka Tengah.
Lanjut AKBP Risya, tersangka bukan hanya membunuh Fauziah dan mengambil harta bendanya saja, tetapi dia juga melakukan pencabulan terhadap korban.
” Setelah membunuh, tersangka Jamal Mirdad mengacak – ngacak isi rumah, seolah – olah telah terjadi pencurian, dirasa puas mengacak – ngacak isi rumah lalu tersangka ini kembali menghampiri korban dan melakukan pencabulan terhadap korban yang sudah meninggal dunia,” terangnya.
Masih kata Risya, motif tersangka melakukan pembunuhan ingin menguasai harta korban untuk membayar hutang, karena yang bersangkutan mempunyai banyak hutang akibat sering bermain judi online.
” Punya banyak hutang karena sering judi online, bahkan sertifikat rumah pun sudah digadaikan, itulah yang membuatnya merencanakan pembunuhan ini,” tuturnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah, AKP Wawan mengatakan, tersangka tidak mengalami gangguan jiwa, namun ia hanya dalam pengaruh alkohol karena sebelum membunuh, tersangka baru pulang dari lokalisasi.
” Tidak stress atau gangguan jiwa, itu terlihat dari cara dia merekayasa tempat, seolah – olah telah terjadi pencurian dan pembunuhan. Jadi pada saat membunuh dalam keadaaan normal, namun hanya pengaruh alkohol saja,” jelasnya.
Dikatakan Wawan, dari tangan tersangka pihaknya mengamankan barang bukti uang tunai, perhiasan dan sepeda motor Yamaha Mio.
” Barang bukti yang kita amankan uang tunai sebesar Rp.1.900.000, gelang emas seberat 13,67 gram dan sepeda motor Yamaha Mio,” pungkasnya (Hari Yana).