BANGKA BARATHEADLINE

Bupati Bangka Barat Sampaikan 3 Raperda

182
×

Bupati Bangka Barat Sampaikan 3 Raperda

Sebarkan artikel ini
Bupati Bangka Barat, Sukirman, menyampaikan usulan 3 Raperda. Foto: SK

BANGKA BARAT – Pemukiman kumuh masih menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Bangka Barat.

Dari tiga Rancangan Peraturan Daerah yang disampaikan Bupati Bangka Barat pada rapat paripurna di DPRD, salah satunya adalah terkait pemukiman kumuh.

Bupati Bangka Barat, Sukirman, menyampaikan tiga Raperda itu kepada DPRD pada rapat paripurna di Gedung Mahligai Betason 2 DPRD Bangka Barat, Rabu ( 8/5/2024 ).

Ketiga Raperda yang disampaikan Sukirman adalah Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2025 – 2045.

Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh serta Raperda tentang Penyelenggaraan Kepemudaan.

Dikatakan Sukirman, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan pemukiman kumuh bertujuan meningkatkan mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat penghuninya.

“Perlu dilakukan pencegahan tumbuh dan berkembangnya perumahan dan pemukiman kumuh baru serta meningkatkan kualitas dan fungsi perumahan dan pemukiman,” kata Sukirman.

Terkait Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2025 – 2045, Bupati mengatakan isu strategis lokal merupakan tantangan yang harus dihadapi oleh Kabupaten Bangka Barat yang berdampak terhadap pertumbuhan dan pembangunan ekonomi daerah.

Kabupaten Bangka Barat dalam pengembangan daerahnya perlu menyikapi isu-isu terkait dengan perencanaan pembangunan daerah.

“Keberhasilan perencanaan dan pembangunan Kabupaten Bangka Barat dalam mewujudkan Bangka Barat berdaya, maju, sejahtera, tangguh dan berkelanjutan harus didukung oleh tata kelola pemerintahan yang baik,” ucap dia.

“Dan semua pemangku kepentingan dengan komitmen yang kuat untuk melaksanakan seluruh arah dan strategi pembangunan yang telah digariskan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah,” lanjutnya.

Sementara untuk Raperda Penyelenggaraan Kepemudaan, Sukirman menerangkan, pembentukan peraturan daerah tentang penyelenggaraan kepemudaan diharapkan akan memberi nilai pemanfaatan yang banyak bagi pemerintah daerah maupun masyarakat.

Juga mampu menjadi pendukung terwujudnya visi , dan misi Kabupaten Bangka Barat, terutama sebagai bagian dari mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.

“Serta sebagai dasar hukum bagi pelaksana tugas pokok dan fungsi serta menata hubungan kerja yang baik dan harmonis antar perangkat daerah yang membidangi kepemudaan dan olahraga dan OPD lainnya, dalam menjalankan fungsinya untuk membantu kepala daerah mencapai tujuan pembangunan kepemudaan Kabupaten Bangka Barat,” beber dia.

Wakil Ketua 2 DPRD Bangka Barat, Oktorazsari, mengatakan tiga Raperda tersebut akan dibahas dan dikaji oleh panitia khusus.

Selain anggota DPRD dan kepala OPD di lingkungan Pemkab Bangka Barat, rapat paripurna ini juga dihadiri perwakilan unsur Forkopimda serta instansi vertikal. (SK)

Sumber: portaldutaradio.com