BANGKA SELATAN – Bupati Bangka Selatan, Riza Heravid, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Selatan, di Ruang Junjung Besaoh DPRD Kabupaten Bangka Selatan, Jumat (7/7/23).
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka Selatan hari ini dalam rangka Penyampaian Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023.
Riza Herdavid dalam sambutannya mengungkapkan, dari sisi subtansi Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022 berisi laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diperiksa oleh BPK.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2022 ini Kabupaten Bangka Selatan mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian. Capaian itu menjadikan opini WTP ke 4 lainya berturut-turut yang diperoleh Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dari BPK.
“Dari hasil Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2022 menunjukkan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Selatan tetap berkomitmen untuk menjaga kualitas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah,” ungkap dia.
Lanjut Riza, dengan memperhatikan pokok-pokok hasil pemeriksaan, masih terdapat beberapa hal yang perlu menjadi peratian dalam rangka perbaikan atas kinerja keuangan dan perlu ditindaklanjuti selama 60 hari ke depan.
“Atas temuan-temuan tersebut saya instruksikan kepada seluruh OPD untuk segera ditindaklanjuti, agar proses penilaian tindak lanjut hasil pemeriksaan dapat lebih ditingkatkan,” tegasnya.
Lebih lanjut Riza mengatakan, capaian kinerja keuangan selama tahun anggaran 2022 yang mengalami peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, sebagai dampak pemulilan dan peningkatan kegiatan ekonomi.
“Realisasi penerimaan sebesar Rp. 1.027.151.634.194,34 atau sebesar 111,32%. Realisasi Belanja sebesar Rp. 932.153.094.492,20 atau sebesar 94,14%,” jelasnya.
“Belanja Transfer Sebesar Rp. 106.591.405.653,00 atau sebesar 99,98%. Defisit tahun berjalan ditutupi dari SILPA tahun sebelumnya sebesar Rp. 69.512.049.224,69,” tambahnya.
Selanjutnya, Bupati Riza Herdavid menyampaikan sisa lebih penggunaan anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2022.
“SILPA Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 162.302.242.630,83 terdiri dari KAS di KAS Daerah sebesar Rp. 161.360.012.453,43, KAS di bendahara fasilitas kesehatan tingkat pertama sebesar Rp. 910.341.916,40, dan KAS di BOS sebesar Rp. 31.810.961,00,” bebernya.
Menutup sambutannya Riza Herdavid mengatakan, Keputusan DPRD Kabupaten Bangka Selatan Nomor 8 Tahun 2022 tentang program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2023, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan DPRD Kabupaten Bangka Selatan Nomor 1 Tahun 2023 mentapkan sebanyak 14 judul Raperda.
Sehubungan dengan adaya penambahan usulan Raperda tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Bangka Selatan, sehingga perlu adanya perubahan terhadap program pembentukan peraturan daerah menjadi 15 judul Raperda, dengan tetap berpedoman pada prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yaitu prinsip yuridis, prinsip sosiologis, dan prinsip filosofis.
“Dengan adanya penetapan perubahan program pembentukan peraturan daerah tahun 2022, maka Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dan DPRD Kabupaten Bangka Selatan dapat melaksanakan program pembentukan peraturan daerah sesuai dengan skala prioritas yang telah ditetapkan,” tutupnya. (*)
Sumber: Dinas Kominfo