HEADLINEHUKRIM

Cabuli Gadis 17 Tahun di Pemandian, Pria Asal Pemali Diamankan

123
×

Cabuli Gadis 17 Tahun di Pemandian, Pria Asal Pemali Diamankan

Sebarkan artikel ini

BANGKA — Seorang laki – laki berusia 31 tahun asal Kecamatan Pemali terpaksa harus berurusan dengan hukum, akibat perbuatannya diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang gadis dibawah umur, pada Januari 2022 silam.

Terduga pelaku diciduk Tim Opsnal Polres Bangka di kediamannya di Kecamatan Pemali, Jum’at ( 1/4 ) malam.

Kapolres Bangka melalui Kasat Reskrim AKP Ayu Kusuma Ningrum menerangkan, terduga pelaku melancarkan aksinya saat korban yang baru berusia 17 tahun tersebut hendak mencuci dan mandi di kolong pemandian di Kecamatan Pemali.

” Kejadiannya 15 Januari lalu, waktu itu korban sedang mandi di kolong pemandian,” kata Ayu, Sabtu ( 2/4 ) malam.

Menurut Ayu, saat berada di pemandian, korban dihampiri terduga pelaku sehingga gadis belia tersebut merasa takut dan berusaha menghindar, namun pelaku malah menarik tangan korban.

” Saat sedang mandi dan mencuci, terduga pelaku menghampiri korban. Mengetahui kedatangan pelaku, korban menghindar dan pergi dalam keadaan belum sempat mandi. Lalu pelaku menarik tangan korban dan korban sempat terjatuh,” ungkapnya.

Korban sempat dibantu oleh terduga pelaku untuk berdiri. Namun berdasarkan pengakuan korban, detik selanjutnya terduga pelaku malah melakukan pencabulan dengan membuka kain penutup tubuh korban secara paksa.

Ayu mengatakan, korban berusaha berontak dan berhasil melepaskan diri dari paksaan terduga pelaku.

” Korban kemudian berlari dan mengambil handuk untuk menutupi tubuh dan langsung pulang ke rumah,” ujarnya.

Kejadian yang dialami korban ia ceritakan kepada orang tuanya dan dilanjutkan dengan laporan ke polisi, sehingga terduga pelaku pun diciduk Tim Opsnal Polres Bangka.

Atas perbuatannya, terduga pelaku diduga sudah melanggar pasal 82 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, tentang mencabuli anak dibawah umur, dengan ancaman hukuman penjara selama puluhan tahun. Terduga pelaku saat ini diamankan di Mapolres Bangka guna proses hukum selanjutnya. (Randhu)