HEADLINEHUKRIM

Candara Akui Beraksi di 11 TKP

89
×

Candara Akui Beraksi di 11 TKP

Sebarkan artikel ini
Foto: Humas Polda Babel

PANGKALPINANG – RC alias Candra, pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) akhirnya berhasil diringkus Tim Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung, Kamis (5/9/24) dini hari.

Pria berusia 33 tahun warga Gandaria Kota Pangkalpinang ini diringkus di Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok, Kabupaten Bangka Barat.

“Pelaku ditangkap saat hendak kabur ke Palembang melalui Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok,” kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo, Sabtu (7/9/24) pagi.

Jojo menerangkan, Candra ditangkap usai diketahui merupakan pelaku pencurian yang terjadi di Perumahan Damai Lestari III Desa Beluluk, Kabupaten Bangka Tengah.

Pelaku yang juga merupakan seorang residivis ini tertangkap rekaman kamera CCTV yang ada di rumah korban saat melancarkan aksinya.

“Jadi aksinya ini dilakukan siang hari. Setelah berhasil masuk kerumah korban, pelaku mengambil barang milik korban antara lain 1 unit Handphone, 1 buah cincin emas putih seberat 3 gram serta beberapa barang berharga lainnya,” ujar Jojo.

Selain melancarkan aksi pencuriannya di Perumahan Damai Lestari III, pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian dibeberapa tempat lainnya.

Total ada 11 TKP pencurian yang diakui pelaku dilakukannya seorang diri diantaranya di Pangkalpinang, Bangka, Bangka Tengah dan Bangka Barat.

“Pelaku barang bukti 1 unit motor dan handphone kini sudah diamankan di Mapolda guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Jojo.

Berikut TKP Pencurian yang dilakukan pelaku RC alias Candra :

1. Desa Batu Rusa Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka : Pencurian sebuah tas yang berisi uang 1,3 Juta Rupiah.

2. Desa Batu Rusa Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka : Pencurian sebuah tas yang berisi uang 18 Juta Rupiah.

3. Desa Kayu Besi Kabupaten Bangka : Pencurian sebuah tas yang berisi uang 1 Juta Rupiah.

4. Warung Bakso Simpang Tugu Ketam Pangkalpinang : Pencurian sebuah Tas yang berisi uang 600 Ribu Rupiah dan 1 unit Handphone

5. Warung Sayur Simpang 3 Masjid Kampak Pangkalpinang : Pencurian sebuah tas yang berisi 1 unit Handphone.

6. Warung Sayur Simpang 4 Kerabut Pangkalpinang : Pencurian sebuah tas yang berisi uang 3 Juta Rupiah dan 1 Unit Handphone.

7. Tukang Es Tebu di Jalan Sungai Selan : Pencurian sebuah tas yang berisi uang 300 Ribu Rupiah.

8. Toko Sembako Desa Baturusa Kabupaten Bangka : Pencurian 1 buah dompet berisi uang 500 ribu rupiah.

9. Toko Sembako di Tempilang : Pencurian 1 buah toples berisi uang 1 Juta Rupiah.

10. Warung di Sungailiat Kabupaten Bangka : Pencurian sebuah tas yang berisi uang 360 ribu rupiah.

11. Kelurahan Sinar Jaya Sungailiat Kabupaten Bangka : Pencurian 1 buah dompet yang berisi uang 4 Juta Rupiah.

Sumber: Humas Polda Babel