BANGKA BARAT – Pasangan suami istri, MS (44) dan SP (38), ditangkap tim gabungan Polsek Mentok dan Satres Narkoba Polres Bangka Barat, Senin (26/5/2025) petang, karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Pasutri itu diringkus polisi di rumah mereka di Gang Nador Jalan Menara Air, Kecamatan Mentok. Lokasi penangkapan yang terletak di gang kecil dan terpencil, ternyata menjadi tempat transaksi barang haram.
Yang membuat penangkapan ini menarik adalah, salah satu paket sabu disembunyikan dalam bungkus kacang merek Gardua Rosta warna hijau, upaya pelaku untuk mengelabui petugas.
Saat penggeledahan dilakukan pada Senin sore, 26 Mei 2025, polisi tidak hanya menemukan sabu seberat 5,26 gram, tetapi juga satu timbangan digital, sejumlah plastik klip kosong dan dua unit handphone yang diduga digunakan dalam transaksi.
Kapolres Bangka Barat melalui PS Kasi Humas, Iptu Yos Sudarso, mengatakan penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas rumah tersebut.
“Modus mereka terbilang rapi dan tertutup. Barang bukti disimpan dalam bungkus kacang agar tidak mencolok. Tapi berkat kerja cepat dan koordinasi tim gabungan, keduanya berhasil diamankan tanpa perlawanan,” katanya.
Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Mio Sporty tanpa plat nomor, satu jaket berwarna kuning bertuliskan Pull & Bear, serta beberapa perlengkapan lain yang digunakan untuk menyamarkan kegiatan mereka.
Keduanya kini diamankan di Mapolres Bangka Barat dan terancam jerat hukum sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan narkotika bisa merusak tidak hanya individu, tapi juga lembaga sekecil keluarga. Kami terus mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” demikian Yos. (*)
Sumber: Humas Polres Babar
Cara Unik Pasutri Ini Kelabui Polisi
