PANGKALPINANG – Direktorat Lalu Lintas Polda Kepulauan Bangka Belitung mencatat terjadinya peningkatan kasus jumlah kecelakaan lalu lintas pada periode minggu ketiga dan keempat di bulan Mei 2025.
Demikian hal ini disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Hendra Gunawan, Selasa (27/5/25) siang di Mapolda.
“Berdasarkan data Integrated Road Safety Management System atau Sistem Manajemen Keselamatan Jalan Terpadu, terjadi peningkatan 3 kasus kecelakaan pada Minggu ketiga dan keempat di bulan Mei ini,” ungkap Hendra.
“Untuk minggu ketiga terjadi sebanyak 7 kasus dan minggu keempat terjadi sebanyak 10 kasus,” imbuhnya.
Sementara itu untuk jumlah korban laka lantas di minggu ketiga ada 1 korban meninggal dunia maupun luka berat dan 8 korban mengalami luka ringan.
Sedangkan di minggu keempat ada 3 korban yang meninggal dunia, 1 korban mengalami luka berat dan 14 korban luka ringan.
“Hasil anev kita, jumlah laka lantas terbanyak terjadi diwilayah Kota Pangkalpinang dengan waktu kejadian siang hari pada jam 09.00 hingga 15.00 Wib dan malam pada jam 18.00-24.00 Wib. Dan ini hampir didominasi oleh pengendara sepeda motor,” jelasnya.
Ada sebuah kejadian kecelakaan dimana kendaraan sepeda motornya tanpa dilengkapi persyaratan teknis seperti lampu-lampu, spion dan lain-lain, sehingga sesungguhnya kendaraan tersebut tidak layak karena disituasi gelap kendaraan tidak terlihat.
Lebih lanjut, Perwira Melati Tiga Polri ini juga membeberkan terkait jumlah pelanggaran yang terjadi pada minggu ketiga dan keempat bulan Mei 2025 ini.
Disebutkan Hendra, jumlah pelangggaran lalu lintas pada periode ini mengalami penurunan sebanyak 375 kasus.
“Untuk pelanggaran terjadi penurunan, dengan perbandingan minggu ketiga ada sebanyak 1.421 dan minggu keempat ada sebanyak 1.046 kasus,” sebutnya.
Menurut Hendra, para pelanggar lalu lintas ini diberikan berbagai tindakan mulai dari tilang Etle, tilang manual hingga teguran.
Ditambahkan Hendra, adapun yang mendominasi pelanggaran mulai dari penggunaan sabuk, penggunaan helm, knalpot brong dan juga kendaraan ovel dimensi ovel load (odol).
“Tentunya, kami terus memberikan himbauan kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam berlalu lintas. Ingat, kejadian fatalitas kecelakaan dimulai dari adanya pelanggaran. Yang perlu diingat, tertib berkendara adalah kunci utama keselamatan berlalu lintas,” terangnya.
“Dalam waktu dekat Korlantas Polri dan stakeholders terkait akan menetapkan kebijakan Indonesia Menuju Zero Over Loading dan Over Dimension, maka kami himbau untuk kendaraan yg tidak sesuai persyaratan teknis dan laik jalan agar segera disesuaikan dengan ketentuan,” pesannya. (*)
Sumber: Humas Polda Babel
Catatan Ditlantas Polda Babel Bulan Mei 2025
