SELUMA – Azhari (59), warga Kelurahan Sungailais, Kota Palembang dan Yulianto (32), warga Desa Margomulyo, Kabupaten Bengkulu Tengah, diringkus Satreskrim Polres Seluma.
Kapolres Seluma melalui Kasat Reskrim, AKP Dwi Wardoyo, mengungkapkan kedua residivis itu diringkus lantaran disangka mencur satu unit mobil merk Suzuki Futura.
Dwi menuturkan, kedua tersangka berangkat dari rumahnya yang berlokasi di Pondok Kubang menuju Lampung, dengan mengendarai mobil Daihatsu Xenia milik tersangka.
Kemudian sekira pukul 03.00 WIB, saat di perjalanan tepatnya di Desa Talang Sali, Kecamatan Seluma Timur, tersangka melihat mobil milik korban yang sedang terparkir di pinggir jalan.
“Mereka berhenti dengan jarak sekitar 30 meter dari mobil milik korban untuk melihat situasi di lokasi,” ungkap Dwi dalam press release, Senin (6/5/2024).
Setelah dirasa aman, kedua tersangka langsung melaksanakan aksinya mencuri mobil milik korban dengan cara merusak kunci pintu mobil tersebut.
“Tersangka menghidupkan mobil menggunakan anak kunci palsu,” terang Dwi.
Pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara. (Soni/Mb)