Dana 2,1 T Menyangkut Hak Masyarakat

oleh -113 Dilihat
oleh
Maryam, SH

‎PANGKALPINANG – Anggota Badan Anggaran DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Maryam, menanggapi klarifikasi Gubernur Babel terkait isu dana mengendap Rp2,1 triliun milik Pemprov Babel di Bank Sumsel Babel.

‎Ia menyambut baik pernyataan Gubernur agar jangan diributkan lagi masalah 2,1 T itu. Namun demikian, Maryam berharap agar masyarakat pun turut mengetahui dengan rilis detail angka yang akurat dari Pemprov Babel.

‎Dengan kejadian ini, Maryam menegaskan pentingnya keterbukaan publik agar masyarakat pun bisa mengetahui perkembangan yang terjadi apalagi terkait keuangan.

‎“Mengenai masalah BI seperti yang disampaikan Pak Gubernur, saya salah satu anggota Banggar di DPRD menyambut baik. Persoalan 2,1 triliun itu tidak perlu lagi diributkan karena memang harapan kami agar persoalan ini segera selesai,” ujar Maryam, Rabu (29/10/2025).

‎Namun, Maryam menekankan pentingnya transparansi kepada masyarakat agar tidak ada lagi kesimpangsiuran informasi.

‎“Kalau memang angka 2,1 triliun itu tidak ada, sampaikan secara resmi ke publik. Karena masyarakat sering menanyakan hal ini kepada kami, sementara DPRD juga belum menerima penjelasan resmi bahwa itu hanya kesalahan administrasi,” jelasnya.

‎Menurut Maryam, pernyataan dari pejabat publik, apalagi kementerian, perlu juga mereka mengevaluasi nya agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap kinerja pemerintah daerah maupun DPRD.

‎“Kalau disebut pemerintah mengendapkan anggaran, tentu publik mengira DPRD tidak menjalankan fungsi pengawasan. Padahal kami juga tidak tahu-menahu soal itu,” tegasnya.

‎Ia juga mendukung langkah Gubernur yang telah mencabut laporan ke kepolisian dan berharap hal itu menjadi langkah penyelesaian yang bijak.

‎“Kami sangat mendukung keputusan Pak Gubernur untuk mencabut laporan, karena ini menunjukkan upaya penyelesaian yang baik tanpa memperpanjang polemik,” ujar Maryam.

‎Maryam menambahkan, Kementerian Keuangan juga perlu mengevaluasi kembali pernyataan sebelumnya agar persoalan ini benar-benar tuntas.

‎“Jika memang sudah jelas bahwa ini hanya kesalahan administrasi antara Bank Sumsel dan BI, maka pernyataan soal dana mengendap itu harus ditarik agar tidak menimbulkan tafsir lain di masyarakat,” tutupnya. (inpost.id)

Tinggalkan Balasan