PANGKALPINANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengusulkan sebanyak 1429 orang narapidana mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah.
Dari jumlah tersebut, ada 7 orang narapidana mendapat remisi khusus atau langsung bebas dari lembaga Pemasyarakatan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Babel Sahata Marlen Situngkir, mengatakan pemberian remisi di hari-hari besar seperti perayaan lebaran sering dilakukan.
“Dimana kita akan memberikan remisi khusus idul Fitri pada tahun ini sebanyak 1429 orang, dan yang langsung bebas pada saat idul Fitri itu direncanakan 7 orang,” kata Marlen, Kamis (13/4/2023).
Ia menambahkan, saat ini ada 2277 orang yang diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus itu 1429 dan yang langsung bebas pada hari itu 7 orang.
“Yang lainnya tidak dapat dengan alasan masih tahanan belum 6 bulan menjalani pidana atau sedang menjalani hukuman disiplin,” ujarnya.
Menurut Marlen, untuk potongan tahanan untuk remisi khusus paling tinggi 2 bulan paling rendah 15 hari.
“Itu disesuaikan nanti dengan masa yang sudah dijalani selama mereka masuk kedalam lapas maupun rutan,” tutupnya. (Dika)