PANGKALPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah siap melaksanakan dan menyukseskan Pemilu 2024.
Baik itu Pemilu Legislatif dan Presiden tanggal 14 Februari 2024, maupun Pemilihan Kepala Daerah serentak pada tanggal 27 November 2024 mendatang.
Hal tersebut diungkapkan Penjabat Gubernur Babel, Suganda Pandapotan Pasaribu, pada acara Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Bersama antara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Babel dan Pemprov Babel untuk penganggaran dana Pilkada di Rumah Dinas Gubernur, Rabu (31/5/23).
Pemprov Babel memberikan bantuan hibah kepada KPU sebesar Rp. 68.487.429.933,00. Dengan rincian tahap 1 yang diberikan pada tahun 2023 sebesar 40% yakni Rp. 24.394.971.973,00, dan tahap II diberikan pada tahun 2024 sebesar 60% yakni Rp. 41.092.457.960,00.
Dana hibah itu akan digunakan untuk pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pilkada serentak tahun 2024.
“Kita dari Pemprov Babel siap menyukseskan pelaksanaan Pemilu Serentak 2024. Tahapan-tahapan pelaksanaan Pemilu kita sudah sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah. MoU dan hibah juga sudah kita tandatangani tadi,” jelas Suganda.
Sementara Ketua KPU Provinsi Babel, Husin mengatakan, penandatanganan berita acara kesepakatan ini merupakan dasar penyusunan Naskah Perjanjian Hibah Daerah untuk pembiayaan Pilkada serentak tanggal 27 November 2024.
“Pilkada serentak ini merupakan kali pertama dilakukan se-Indonesia, di mana sebelumnya pemilihan kepala daerah dilakukan terpisah. Untuk itu kami selaku penyelenggara Pemilu berkeinginan, agar penyelenggaraan Pilkada ini dapat berjalan sukses, aman, dan juga tertib,” harapnya.
Dirinya juga berharap agar rasa memiliki dan rasa kewajiban pada masyarakat Bangka Belitung pada pemilihan kepala daerah nanti akan semakin tinggi, karena tujuannya memang mencari pemimpinnya.
“Oleh sebab itu, pekerjaan besar ini tidak akan mungkin hanya dibebankan kepada KPU saja sebagai penyelenggara, akan tetapi kami butuh support dari pemerintah daerah yaitu provinsi, kabupaten maupun kota,” kata dia. (*)
Sumber: Dinas Kominfo