BANGKA BARAT — Akhir-akhir ini beredar isu terkait kehadiran puluhan Ponton Isap Produksi di Kawasan Wisata Teluk Rubiah, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, yang dianggap melanggar aturan dan dikhawatirkan merusak lingkungan.
Menyikapi hal itu, Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Ridwan Djamaluddin, bergerak cepat dengan melakukan pengecekan langsung ke perairan Teluk Rubiah, Kabupaten Bangka Barat, Sabtu (26/11/2022).
“Kami mau memastikan kegiatan ponton isap di Teluk Rubiah ini, apakah sesuai dengan regulasi atau tidak? Sekaligus meluruskan berita-berita yang beredar, seolah-olah kegiatan ini ilegal dan mencemari lingkungan,” ungkapnya.
Setelah berdiskusi singkat dengan warga sekitar, Ridwan didampingi pihak Inspektorat Tambang Kementerian ESDM RI, memantau aktifitas di sekitaran Teluk Rubiah.
Kemudian dengan dengan perahu milik nelayan, Ridwan mendatangi ponton-ponton yang sedang beroperasi di sekitaran Teluk Rubiah. Di sana, ia mendapati fakta yang menurutnya tidak sesuai dengan berita yang beredar.
Ridwan memastikan kegiatan ponton isap produksi di wilayah tersebut legal. Karena selain lokasinya masih berada di wilayah IUP, di sekitaran Teluk Rubiah tersebut tidak masuk kawasan hutan lindung. Sehingga bisa dipastikan, bahwa kegiatan tersebut aman dan sesuai regulasi.
“Kami mendapati, di sini ada 19 ponton dari 3 perusahaan. Semua ponton berada dalam Izin Usaha Pertambangan PT Timah. Bahkan, ponton yang paling dekat dengan garis batas selatan PT Timah berjarak 134 meter dari garis batas IUP PT Timah tersebut,” katanya.
Terkait keresahan masyarakat akan pencemaran lingkungan di wilayah wisata ini, Ridwan mengintruksikan kepada pihak perusahaan untuk memundurkan ponton lebih jauh dari kawasan wisata tersebut.
“Nah, untuk mencegah atau meminimalisir potensi pencemaran yang dikhawatirkan itu, tadi sudah saya arahkan agar PT Timah dan mitra bergerak lebih ke luar, berjarak sekitar 100 meter dari posisi mereka sekarang. Supaya kekhawatiran masyarakat terkait hal ini berkurang,” kata dia. (*)
Sumber: Dinas Kominfo