BANGKA BARAT — Seorang pria diamankan personel Sat Polairud Polres Bangka Barat saat hendak melarikan dua mobil ke Palembang via Pelabuhan Tanjung Kalian, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Minggu ( 3/4 ).
Pria yang diamankan berinisial SF ( 48 ), warga Kecamatan Ilir Barat, Provinsi Sumetera Selatan. Sedangkan dua mobil yang diamankan yakni satu unit Daihatsu Sigra warna merah Nopol
BN 1180 PH dan satu unit mobilĀ Xenia berwarna hitam dengan Nopol BN 1679 PH.
Diketahui mobil Sigra merah merupakan milik seorang wartawan bernama Dedy Kurniansyah alias Edoy yang diambil paksa oleh SF.
Sat Polair Polres Bangka Barat bergerak ke Tanjung Kalian setelah mendapatkan informasi mobil tersebut akan diseberangkan ke Palembang.
Kasat Polair Polres Bangka Barat, AKP Candra Wijaya mengatakan, awalnya pihaknya hanya mengamankan satu mobil saja, namun saat telah berada di Kapal Ferry pihaknya mendapat satu mobil lagi yang ada kaitannya dengan Laporan Polisi Polres Pangkalpinang.
Mobil Xenia berwarna hitam Nopol BN 1679 PH ternyata disupiri supir bayaran.
” Saat diamankan dua unit mobil tersebut sudah berada di dalam kapal ferry dengan maksud hendak di seberangkan ke Palembang. Pengamanan dua unit mobil tersebut dilakukan karena diduga ada kaitannya dengan laporan polisi nomor 203/IV/2022 Polres Pangkal Pinang,” ujar Candra.
Sebelumnya, dua pria diduga menggunakan surat penarikan palsu mengaku debt collector mitra salah satu perusahaan pembiayaan, merampas mobil Daihatsu Sigra warna merah BN 1180 PH.
Pemilik mobil Dedy Kurniawansyah, mengungkapkan, kejadian perampasan mobil miliknya itu di Desa Kerantai, Bangka Tengah, Sabtu (2/4) siang.
“Mobil dipakai kawan ke Payung. Tapi sampai Desa Kerantai, mereka dicegat dan diambil paksa,” ungkap wartawan yang akrab disapa Edoy tersebut, Minggu (3/4) dini hari.
Edoy menuturkan, Surat Tanda Nomor Kendaraan Daihatsu Sigra warna merah itu atas nama istrinya, Diana. Dia juga mengaku mengenali kedua terduga pelaku.
“Mereka cuma bawa surat penarikan yang dari leasing, tidak ada surat dari pengadilan,” imbuhnya.
Kejadian tersebut selanjutnya dilaporkan Edoy ke SPKT Polres Pangkalpinang. ( SK ).