PANGKALPINANG – Sugito hadir secara virtual dalam rapat persiapan penyusunan laporan kinerja Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung untuk Triwulan I periode 22 Agustus-21 November 2024, bersama Tim Inspektorat Jenderal Kemendagri di Ruang Batu Rakit, Senin, (2/12/2024)
“Untuk masukan dan saran penyempurnaan terhadap apa yang sudah kami lakukan, dan apabila terdapat hal-hal yang kurang pas mohon diberikan masukan,” ujar Sugito.
Dalam rapat ini, Tim Inspektorat Jenderal Kemendagri menyampaikan sejumlah evaluasi berupa indikator-indikator yang harus dibenahi.
Beberapa di antaranya, indikator pertama kepatuhan pelarangan mutasi pejabat daerah tanpa izin menteri dalam negeri dan indikator kedua pembinaan dan pengawasan netralitas ASN.
“Untuk dua indikator ini, kami meminta kepada Pj Gubernur dan Biro Pemerintahan untuk melengkapi data-data dan dokumen terkait dari indikator pertama, dan meminta untuk disampaikan pada saat evaluasi tanggal 5 Desember nanti,” ujar salah satu anggota tim evaluator.
Sejumlah masukan dan arahan disampaikan termasuk kebijakan pencegahan korupsi yang menjadi perhatian mereka.
“Yang kita harapkan sebenarnya kebijakan pencegahan korupsi ini adalah kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh Pak Pj Hubernur selama menjadi penjabat sampai nanti saat evaluasi,” ungkapnya.
Disampaikan, bahwa ada program KPK yang menekankan 8 area intervensi, antara lain perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan APIP, barang milik daerah, manajemen pengawasan, dan optimalisasi pajak.
Untuk itu, mereka mengharapkan agar Pj Gubernur Sugito membuat surat edaran kepada OPD-OPD terkait yang bertanggung jawab terhadap 8 area intervensi indikator tersebut.
Menanggapi hal ini, Sugito meminta kepada tim dari Bangka Belitung untuk memperhatikan setiap kritik dan masukan, ditindaklanjuti dan dilengkapi demi penyempurnaan.
“Saya atas nama pribadi maupun pejabat negara mengucapkan terima kasih atas kesediaan, dan atensi dari Bapak dan Ibu Inspektorat Jenderal, khususnya secara keseluruhan dari Kementerian Dalam Negeri,” pungkasnya. (*)
Sumber: Dinas Kominfo