PANGKALPINANG – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menyoroti perjanjian kerja sama atau MoU antara PT Sawindo Kencana dengan sejumlah pemerintah desa di wilayah Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, yang dibuat pada tahun 2018.
Hal itu disampaikan Didit usai menerima aspirasi masyarakat Tempilang yang datang bersama Camat, perwakilan desa, Ketua Asosiasi Kepala Desa Bangka Barat, serta perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pada Senin (3/11/2025) di Gedung DPRD Provinsi Babel.
Menurut Didit, hasil pertemuan tersebut mengungkap adanya lahan seluas 370 hektar yang berada di luar area Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT Sawindo Kencana.
Namun, lahan tersebut justru menjadi objek MoU antara perusahaan dan pemerintah desa dengan kesepakatan pembagian kontribusi 65 persen untuk perusahaan dan 35 persen untuk desa.
“Artinya, 370 hektar itu di luar HGU dan IUP, tetapi pada tahun 2018 terjadi MoU antara pemerintah desa dengan pihak perusahaan dengan kontribusi 65 persen untuk perusahaan dan 35 persen untuk pemerintah desa,” jelas Didit.
Ia menambahkan, dalam perjanjian tersebut juga disebutkan bahwa pada tahun 2030 pengelolaan lahan akan diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah desa.
Namun hingga kini, sudah enam tahun berjalan tanpa tanda-tanda realisasi dari pihak perusahaan.
“Hal ini menunjukkan PT Sawindo Kencana tidak memiliki itikad baik. Oleh karena itu, pemerintah desa meminta agar lahan 370 hektar di luar HGU tersebut segera diserahkan kepada pemerintah desa,” tegasnya.
Didit menuturkan, keputusan akhir mengenai penyelesaian persoalan ini berada di tangan pemegang saham PT Sawindo Kencana.
Pihak DPRD Babel, kata dia, akan mengundang direksi perusahaan untuk duduk bersama membahas permasalahan tersebut bersama pemerintah desa.
“Mudah-mudahan Allah menggerakkan hati mereka untuk hadir dan menyelesaikan persoalan ini dengan baik,” ucap Didit.
Dari sisi hukum, ia mengungkapkan bahwa uang hasil dari MoU tersebut kini tengah dalam tahap penyidikan kepolisian dan belum digunakan.
“Kalau 35 persen itu untuk pemerintah desa, bagaimana dengan 65 persen milik perusahaan? Artinya harus adil, jangan sampai pemerintah desa saja yang disalahkan,” tegasnya.
Selain membahas persoalan MoU, Didit juga menyampaikan bahwa masyarakat Tempilang mengusulkan kerja sama pengelolaan lahan seluas 25 hektar yang berada di luar HGU namun masih termasuk kawasan IUP timah dan berdekatan dengan area permukiman.
“Masyarakat berharap bisa bekerja sama dengan PT Timah untuk mengelola lahan tersebut. Usulan ini nanti akan saya sampaikan kepada pihak terkait,” tutupnya. (inpost.id)
Desak PT Sawindo Kencana Serahkan Lahan ke Desa
