* 2 Mucikari Dan Barang Bukti Diamankan
PANGKALPINANG – Tim Satgas Gakkum Tindak Pidana Perdagangan Orang Direktorat Reskrimum Polda Bangka Belitung, kembali berhasil melakukan pengungkapan TPPO di Bangka Tengah, Sabtu pekan lalu.
“Sabtu kemarin, tim Satgas TPPO kembali berhasil mengungkap kasus TPPO dengan mengamankan dua pelaku,” ungkap Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Senin (15/8/23) siang.
Jojo menjelaskan, kedua pelaku tersebut yakni MR (18) warga Demang Lebar Daun Palembang, dan Sa (19) warga Macan Lindungan Perumahan LeeGrand Tiga Pelembang.
“Keduanya diamankan saat berada di salah satu Hotel di Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah,” terangnya.
Mengenai penangkapan Jojo menerangkan, berawal dari tim Satgas Gakkum TPPO Polda Babel mendapatkan informasi adanya dua orang pria asal Palembang, yang diduga merupakan orang yang melakukan aktifitas prostitusi dan exploitasi seksual.
Dua orang pria tersebut, lanjut Jojo, diduga merupakan orang yang menyediakan perempuan asal dari Palembang untuk aktifitas kegiatan prostitusi.
“Modus mereka ini merekrut perempuan dengan cara memberikan bayaran atau manfaat yang didapatkan dari prostitusi secara langsung, dan juga menggunakan media aplikasi yang sudah dikendalikan oleh para pelaku,” terang Jojo.
Selanjutnya, Tim Satgas Gakkum TPPO Polda Babel melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tangan kedua orang pria asal Palembang, yang diduga sebagai orang yang menyediakan atau menyiapkan perempuan untuk melakukan aktifitas prostitusi.
Jojo menambahkan, saat dilakukan penangkapan, dua pria tersebut juga mengaku menawarkan dan melakukan transaksi aktifitas prostitusi dengan korban dua orang, yang di antaranya salah satunya merupakan anak di bawah umur.
“Jadi saat diamankan, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yakni uang dengan nominal Rp1.032.000 yang merupakan hasil dari transaksi prostitusi, tiga unit handphone serta alat kontrasepsi yang ditemukan di kamar,” jelas Jojo.
Usai diamankan, pelaku berikut barang bukti langsung diamankan ke Mapolda Bangka Belitung guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Untuk kedua pelaku ini akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 17 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Atau pasal 296 KUHP Sub Pasal 506 KUHP,” pungkas Jojo. (*)
Sumber: Bid Humas