BANGKA — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Matzan dan Drs. Rustamsyah, melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif di Desa Kimak, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Sabtu (23/4).
Matzan menjelaskan, pengembangan ekonomi kreatif berperan penting dalam mendongkrak ekonomi dan mewujudkan kesejahteraan di masyarakat. Sehingga Perda Nomor 9 Tahun 2018 itu penting untuk diketahui oleh masyarakat.
Lebih jauh dijelaskannya, ada sekitar 14 sektor ekonomi kreatif yang dikembangkan di Bangka Belitung. Antara lain periklanan, arsitektur, pasar barang seni, kerajinan tangan, desain, fashion, video, film, fotografi, dan lain-lain.
” Jadi banyak sekali ekonomi kreatif yang bisa dikembangkan. Terutama pembuatan film atau video dan fotografi, banyak masyarakat yang sudah menggunakan aplikasi melalui handphone untuk mendapatkan uang, seperti menjadi seorang youtuber. Itu namanya ekonomi kreatif,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Drs Rustamsyah mengatakan, setiap peraturan daerah wajib untuk disampaikan kepada masyarakat.
” Saat ini kita dituntut untuk kreatif berpikir bagaimana mencari uang? Ekonomi kreatif adalah sektor ekonomi yang berdasarkan pada ide, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kreatifitas diri untuk berbuat yang terbaik,” kata dia. (*)
Sumber : Setwan