PANGKALPINANG – Ketua DPRD Provinsi Babel, Didit Srigusjaya, menyatakan dukungannya terhadap upaya Gubernur Babel dalam memperjuangkan kembalinya Pulau 7 ke dalam wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Kita sangat mendukung Pak Gubernur untuk memperjuangkan Pulau Tujuh ini, karena kita di DPRD perjuangan ini sudah dari 2013,” tegasnya, Senin (23/6/2025).
Didit mengatakan, perjuangan ini telah lama dilakukan, bahkan sejak sebelum kepemimpinan Hidayat Arsani sebagai Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
Menurut politisi PDIP itu, DPRD Provinsi Babel secara konsisten tetap menyuarakan hal ini dalam setiap Badan Musyawarah.
“Setiap ada Banmus kita selalu menanyakan sikap Pemprov Babel terkait Pulau 7 yang kini statusnya masuk wilayah Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau,” katanya.
Lebih lanjut Didit menuturkan, upaya ini termasuk penanyakan langsung ke Kementerian Dalam Negeri 3 bulan lalu dan pada bulan Mei kemarin.
Didit menolak keras perbandingan perjuangan Pulau 7 dengan sengketa 4 pulau antara Provinsi Aceh dengan Sumatera Utara.
“Perjuangan ini sudah dari tahun 2013, jadi sudah lama. Artinya, perjuangan ini bukan gara-gara perebutan 4 pulau itu,” tuturnya.
Didit memaparkan dasar hukum yang kuat bagi klaim Babel atas Pulau 7 yang secara yuridis adalah bagian dari administrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Baik dari Undang-Undang pemekaran Provinsi Sumatera Selatan maupun Undang-Undang Pembentukan Kepulauan Bangka Belitung,” jelasnya.
Hal ini diperkuat oleh peta rupa bumi Belinyu tahun 1986 dan peta lingkungan laut Sumatera Pantai Timur edisi tahun 1992.
Bahkan saat pembentukan Provinsi Kepulauan Riau, Pulau 7 masih tercatat sebagai bagian dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Namun, pembentukan Kabupaten Lingga berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2003, keputusan Mendagri dan pemutakhiran kode data wilayah administrasi kepulauan pada tahun 2021 mengubah status Pulau 7.
“Artinya, yuridis formalnya Babel lebih kuat, karena secara Undang-Undang kita lebih dulu,” ujarnya.
“Makanya kita mendukung Pak Gubernur untuk menggugat Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Lingga ke Mahkamah Konstitusi dan menggugat Keputusan Menteri Dalam Negeri ke Mahkamah Agung,” bebernya.
Didit juga menyayangkan keputusan Mendagri yang dinilai sepihak dan tanpa persetujuan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Kalau berbicara peluang, kita menang. Akan tetapi, lebih baik dikomunikasikan kembali ke Kemendagri. Yang jelas Pak Mendagri harus bijaksana dong. Toh, kajian hukumnya sama,” tutupnya. (inpost.id)
Didit Dukung Upaya Gubernur, Pulau 7 Harus Kembali ke Babel
