PANGKALPINANG – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Sri Gusjaya, mendesak Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan untuk segera menyalurkan Dana Bagi Hasil dari royalti timah dan iuran tetap yang nilainya mencapai Rp1,7 Triliun.
Anggaran tersebut dinilai sangat krusial untuk menutup defisit APBD di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Berdasarkan regulasi terbaru, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 dan PP Nomor 19 Tahun 2025, terdapat penyesuaian tarif royalti yang didasarkan pada kenaikan harga timah dunia. Saat ini, harga timah telah menyentuh angka 43.000 USD per metrik ton.
Didit menjelaskan, untuk periode Januari hingga Maret 2025, royalti masih dibayar sebesar 3%. Namun, terhitung sejak April hingga Desember 2025, tarif tersebut seharusnya naik menjadi 7,5%.
”Setelah kami lakukan pengecekan, potensi royalti dan iuran tetap yang belum dibayarkan oleh Kementerian Keuangan ke Bangka Belitung totalnya mencapai Rp1,7 T,” jelas Didit, Selasa (13/1).
Didit merincikan dari total tersebut, jatah untuk Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebesar Rp250 miliar dari sektor royalti dan Rp4,55 miliar dari iuran tetap.
Sementara itu, untuk pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, totalnya mencapai Rp819 miliar dari royalti dan Rp4,3 miliar dari iuran tetap.
Lebih lanjut Didit menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia berencana segera mengundang Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk mendiskusikan langkah teknis penjemputan dana tersebut.
”Saya meminta Pemerintah Provinsi harus serius. Ini uang kita, uang rakyat Bangka Belitung. Kita tidak bicara soal pemotongan anggaran, tetapi kita meminta realisasi bagi hasil sumber daya alam ini segera diwujudkan,” tegasnya.
Didit menuturkan, dana sebesar Rp250 miliar bagi provinsi dapat menutupi defisit APBD yang saat ini berada di angka Rp160 miliar.
Begitu juga dengan kabupaten/kota yang rata-rata mengalami defisit sekitar Rp100 miliar.
Didit mengajak Gubernur, para Bupati/Wali Kota, serta Ketua DPRD tingkat kabupaten/kota untuk bersinergi mengejar hak daerah tersebut ke pusat.
Menurutnya, data menunjukkan volume ekspor timah tahun 2025 mencapai 48.000 ton, sehingga angka bagi hasil yang diklaim memiliki dasar perhitungan yang kuat.
Didit menyatakan akan membawa isu ini ke dalam Rapat Pimpinan DPRD untuk menentukan langkah diplomasi lebih lanjut, apakah akan langsung mendatangi Kementerian Keuangan atau melalui koordinasi Kanwil?
”Jangan hanya berkeluh kesah tidak punya uang. Anggarannya sudah ada, tinggal bagaimana kita mengejarnya. Kita jangan lengah dan jangan menunggu waktu lagi,” pungkasnya. (*)
Sumber: topberita.co.id
Didit Minta Pemprov Tagih Dana Bagi Hasil Timah yang Belum Terbayar






