BANGKA – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Agung Setiawan, memanfaatkan kegiatan reses untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait prosedur tenaga kerja migran hingga tugas dan fungsi DPRD.
Kegiatan reses tersebut berlangsung di kediaman Bapak Djap Soen, Kudai, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Sabtu (16/5/2026) malam.
Dalam penyampaiannya, Agung menegaskan masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri harus mengikuti prosedur resmi dan tidak mudah percaya dengan ajakan pihak tertentu.
“Kalau ingin bekerja di luar negeri harus mengikuti prosedur yang ada. Misalnya kemampuan bahasa dan keahlian di bidang tertentu. Jangan ikut janji-janji manis bahwa kerja di luar negeri itu selalu enak,” katanya.
Menurutnya, pemahaman tersebut penting diberikan kepada masyarakat agar tidak menjadi korban praktik pengiriman pekerja migran ilegal.
Ia mencontohkan masih adanya warga Indonesia yang bekerja secara ilegal di luar negeri, termasuk di Myanmar, sehingga menyulitkan proses pendataan maupun pemulangan.
“Kalau bicara tenaga kerja ilegal ini pendataannya sulit. Ada yang paspornya sudah tidak ada, tidak punya biaya pulang dan akhirnya pemerintah bersama DPRD harus mencari solusi agar mereka bisa kembali,” ujarnya.
Agung berharap kasus serupa tidak terus berulang sehingga masyarakat diminta lebih berhati-hati sebelum memutuskan bekerja ke luar negeri.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya pelatihan dan kesiapan tenaga kerja sebelum berangkat ke negara tujuan.
“Minimal harus memahami bahasa negara tujuan. Misalnya mau ke Jepang, tentu harus belajar bahasa Jepang dulu. Ada pelatihan-pelatihan yang memang harus diikuti,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Agung turut menjelaskan kepada masyarakat mengenai fungsi DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat.
Menurut dia, masyarakat perlu mengetahui bahwa anggota DPRD memiliki tugas menyampaikan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat di berbagai bidang.
“Kita ingin masyarakat tahu DPRD itu seperti apa. DPRD bukan hanya bicara saja, tetapi mewakili masyarakat dalam berbagai persoalan yang ada,” katanya.
Reses tersebut juga diisi dengan dialog bersama masyarakat terkait bantuan sosial, pendidikan hingga persoalan infrastruktur di tingkat kabupaten.
Menanggapi berbagai aspirasi yang disampaikan warga, Agung menjelaskan bahwa setiap persoalan memiliki kewenangan berbeda antara pemerintah kabupaten, provinsi hingga pusat.
“Kalau masalah jalan kabupaten atau lampu jalan tentu kewenangannya di kabupaten. Tapi sebagai wakil rakyat tetap kita tampung dan kita sampaikan sesuai mekanisme yang ada,” ujarnya.
Ia menambahkan aspirasi masyarakat nantinya akan diteruskan melalui pokok-pokok pikiran DPRD dan sistem perencanaan pembangunan daerah sesuai aturan yang berlaku. (IP)
Sosialisasikan Prosedur Kerja Migran dan Tugas DPRD






