BANGKA – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim Polres Bangka menangkap NP (24), Selasa (25/6/2024).
Pria itu diamankan lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap 9 orang anak yang masih di bawah umur.
Kapolres Bangka melalui Kasi Humas, AKP Era Anggraini, menjelaskan kejadian diketahui berawal dari salah satu korban yang meminta uang sebesar 20.000 kepada kakaknya untuk diberikan kepada pelaku.
“Setelah didesak kakaknya, korban mengaku bahwa dia dipalak oleh pelaku. Apabila tidak memberikan uang 20.000 satu minggu, maka mereka akan dilakukan perbuatan tidak senonoh,” jelas AKP Era Anggraini, Rabu (26/06).
Dari informasi itu masyarakat atau keluarga korban melaporkan kepada Bhabinkamtibmas, lalu meneruskan laporan tersebut kepada Unit PPA Satuan reskrim Polres Bangka.
Kanit PPA Ipda M Ikbal memimpin anggotanya langsung menuju TKP, dan keluarga korban dipertemukan di rumah Kadus.
Setelah mendapatkan penjelasan, pelaku diamankan Unit PPA ke Polres Bangka guna mengantisipasi kejadian yng tidak diinginkan.
Saat ini Unit PPA mendampingi korban di rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)
Sumber: Humas Polres Bangka