HEADLINEHUKRIM

Diduga Hamili Gadis 15 Tahun, Pria Ini Diamankan Polisi

62
×

Diduga Hamili Gadis 15 Tahun, Pria Ini Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Terlapor S alias Yo diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Bangka. Foto: Humas

BANGKA – Seorang pria 46 tahun diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Bangka di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Sungailiat, Rabu (24/7) malam.

Pria inisial S alias Yo itu diamankan polisi, lantaran dilaporkan oleh ibu korban atas dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.

Kasus itu terungkap saat korban yang masih pelajar itu mengeluh sakit perut. Kepada ibunya, gadis 15 tahun mengaku sakit tersebut adalah sakit ginjal.

READ  Ngabuburide Ikatan Motor Honda Babel, Jemput Keberkahan di Bulan Suci
READ  Tim Gradak Borong Tiga Penghargaan

Namun setelah dibawa ke rumah sakit, dari hasil pengecekan USG diketahui korban sedang hamil. Tidak terima anak gadisnya dihamili, ibu korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Bangka.

“Terlapor sudah diamankan dan dibawa ke Mako Polres Bangka guna proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolres Bangka melalui Kasi Humas, AKP Era Anggraini, Kamis (25/7).

Barang bukti yang diamankan antara lain buah baju berlengan pendek warna hijau, rok panjang berwarna hitam dan data hasil USG kehamilan. (Romlan)