HEADLINEHUKRIM

Diduga Sebagai Dalang Penyelundupan Timah ke Malaysia, Polisi Buru SML dan OPI

×

Diduga Sebagai Dalang Penyelundupan Timah ke Malaysia, Polisi Buru SML dan OPI

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers ungkap kasus penyelundupan pasir timah di Mako Satuan Polairud Polres Babar, Jumat (25/4).

BANGKA BARAT – Polres Bangka Barat masih memburu SML, orang yang berperan menyuruh SL dan tujuh rekannya untuk mengangkut 100 karung pasir timah tanpa izin dari Bangka Barat menuju ke perbatasan Indonesia – Malaysia.

Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, dalam konferensi pers di Mako Polres mengatakan, kapal terduga pelaku SL yang membawa 5 ton pasir timah sudah ditunggu oleh kapal yang berbendera Malaysia.

“Namun SML berdomisil Desa Pantai Harapan, Kecamatan Selayar, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau,” jelas Pradana, Jumat (25/4/2025).

Menurut Kapolres, dalam upaya penyelundupan pasir timah ini, SL sebagai kapten kapal mendapatkan upah sebesar Rp14.000.000 dari SML.
Sedangkan ABK mendapat upah sebesar Rp7.000.000.

Selain SML, muncul nama OPI yang juga masih diburu polisi. Menurut Pradana, SML memerintahkan kepada SL dan rekan-rekannya, bila sudah sampai di titik koordinat yang sudah ditentukan di perairan Kecamatan Mentok, agar berkomunikasi dengan orang yang bernama OPI.

“OPI dalam hal ini merupakan warga Bangka, terdeteksi warga Kecamatan Mentok. Menurut keterangan SL, bahwa OPI adalah orang yang mengkoodinir kegiatan di lapangan tersebut,” kata Pradana.

Dikatakan Kapolres kegiatan pengangkutan pasir timah tanpa izin ini sudah berlangsung sebanyak dua kali, dan yang kali pertama terjadi sebelum lebaran Idulfitri lalu, kemudian yang kedua terjadi saat penangkapan Kamis (24/4) malam.

Pradana menambahkan, para pelaku diancam Pasal 161 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 KUHPidana. (SK)

Sumber: portaldutaradio.com

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!