PANGKALPINANG – Sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang Ariandi Pramana (42) alias Bom Bom berhasil ditangkap oleh Tim Kejaksaan Agung RI bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.
Ariandi Pramana merupakan pelaku tindak pidana korupsi, penangkapan kepada pelaku ini dilakukan pada Selasa (08/08/2023) sekira pukul 08.00 Wib, bertempat di Pasir Gintung Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung.
Penangkapan pelaku ini berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat Nomor : 05/L.9.13/Fd.1/03/2023 tanggal 17 Maret 2023, disangkakan melanggar pasal 2 Ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Raharjo mengatakan, Ariandi ini sempat masuk dalam DPO, tetapi pada akhirnya berkat program Tangkap Buronan pelaku tertangkap di Provinsi Bandar Lampung.
“Pelaku ini merupakan warga Desa Jebus, Kabupaten Bangka Barat, yang diduga melakukan Korupsi,” kata Basuki.
Ia menambahkan, Ariandi ini merupakan Pegawai Honorer Lepas Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Kabupaten Bangka Barat.
Ariandi diduga terlibat dalam kasus korupsi Penyalahgunaan Penataan Aset Pelaksanaan Pengembangan Permukiman Transmigrasi di Desa Jebus Kabupaten Bangka Barat Tahun 2021, yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 5.468.860.000,00.
“Dalam proses penyidikan pelaku ini dipanggil secara patut sebagai tersangka, namun pelaku sudah tidak berada di alamat yang selama ini dihuni, dan tidak diketahui lagi keberadaannya. Oleh karena itu Ariandi dimasukan dalam DPO,” ujarnya.
“Tetapi di dalam proses pengamanan tersangka bersikap kooperatif, sehingga proses berjalan lancar untuk kemudian dilakukan serah terima di Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung. Selanjutnya dibawa oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung ke Pangkal Pinang,” sambungnya.
Dalam kasus ini, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
“Kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri, dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sebab, tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi tersangka,” tutupnya. (Dika)