BASELHEADLINE

Diharapkan Dapat Meringankan Beban Masyarakat

×

Diharapkan Dapat Meringankan Beban Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Debby Vita Dewi

BANGKA SELATAN – Pemeritah Kabupaten Bangka Selatan menghadirkan kabar gembira bagi wajib pajak melalui program keringanan Pokok Pajak Bumi dan Bangunan (PBB P2), serta pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Wakil Bupati Bangka Selatan, Debby Vita Dewi, menyatakan kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan pajak. Program ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pemulihan ekonomi pasca pandemi.

“Kami berikan keringanan 100% untuk pokok PBB P2 dan penghapusan denda, serta pemutihan pajak kendaraan. Ini upaya nyata untuk membantu masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan daerah,” ungkapnya, Kamis (15/5/2025).

Masyarakat Bangka Selatan dapat memanfaatkan pengurangan pokok PBB P2 dan penghapusan denda 100% dengan membayar melalui Bank Sumselbabel (teller, ATM, m-banking) atau PT Pos Indonesia. Syaratnya, wajib pajak harus membawa buti Surat Pemberitahuan Pajak Terutang PBB P2.

Pengecekan status pajak juga dapat dilakukan secara online melalui situs resmi: [https://pbb.bangkaselatankab.go.id/](https://pbb.bangkaselatankab.go.id/). Selain itu, layanan offline tersedia di Badan Keuangan Daerah Bidang Pajak serta Unit Pelayanan Teknis di Toboali, Payung dan Airgegas.

Untuk pajak kendaraan bermotor, Pemkab membuka program pemutihan mulai 1 Mei 2024 hingga 31 Juli 2025. Masyarakat cukup membayar Pokok Pajak Kendaraan Bermotor satu tahun saja tanpa denda.

“Ini kesempatan emas melunasi tunggakan. Cukup bayar PKB, denda dihapus. Manfaatkan sebelum periode berakhir,” tambah Debby.

Pembayaran bisa dilakukan di seluruh kantor Samsat terdekat. Dinas terkait juga memastikan layanan dipercepat untuk meminimalisir antrean.

Debby menegaskan, kebijakan ini tidak hanya mengurangi beban masyarakat, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan daya beli.

Dia juga mengimbau masyarakat segera memanfaatkan program sebelum tenggat waktu. Informasi lengkap dapat diakses melalui kanal resmi atau menghubungi layanan pajak setempat.

“Dana yang seharusnya untuk denda bisa dialihkan untuk kebutuhan produktif. Ini sinergi antara kepatuhan pajak dan kesejahteraan warga,” jelasnya. (Yusuf)

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!