BANGKA – Tim Gabungan Polres Bangka berhasil mengamankan AP alias Dika, terduga pelaku penganiayaan terhadap Miri Andini (28) yang terjadi di Dermaga Nelayan Bukit Tulang Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu, Sabtu (20/1/2024) lalu.
Dika diamankan tim gabungan yang terdiri Tim Opnal Kelambit Satreskrim, Unit Reskrim Polsek Belinyu dan Polairud Polres Bangka, saat berada di Kampung Pudak Desa Riding Panjang.
Kapolres Bangka melalui Kasi Humas AKP Zulkarnain, menjelaskan kejadian berawal cekcok mulut antara Miri (korban) dengan pelaku Dika yang berujung perkelahian. Akibatnya Miri mengalami luka robek di beberapa bagian tubuhnya.
“Pelaku Dika melakukan berulang kali penusukan kepada korban dengan menggunakan sebilah pisau,” jelas dia.
Setelah terjadi kejadian penganiayaan, lanjut Zulkarnain, korban langsung dibawa ke rumah sakit.
“Dengan melakukan penyelidikan Tim Gabungan Polres Bangka yang dipimpin oleh Aipda Agus dan Bripka Toni Wijaya berhasil menangkap pelaku Dika di Kampung Pudak Desa Riding Panjang,” kata dia.
Atas perbuatan yang dilakukannya, Dika patut diduga melanggar pasal 351 ayat 1 KUHPidana. (*)
Sumber: Humas