HEADLINEHUKRIM

Dilaporkan Cabuli Anak di Bawah Umur, Ayah dan Anak Ditangkap Polisi

109
×

Dilaporkan Cabuli Anak di Bawah Umur, Ayah dan Anak Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

BANGKA TENGAH – Satuan Reskrim Polres Bangka Tengah mengungkap pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kali ini terduga pelakunya adalah ayah tiri dan kakak tiri dari korban sendiri.

Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini terjadi terjadi di Kecamatan Koba, korbannya masih berusia 13 tahun.

Kasus ini diketahui setelah korban menceritkan kepada bibinya, bahwa dia telah disetubuhi oleh ayah tiri serta kakak tirinya. Kejadian tersebut diduga sudah berulang-ulang.

Kapolres Bangka Tengah melalui Kasi Humas, IPDA Edman Furqon, membenarkan adanya ungkap kasus tersebut.

“Ungkap kasus ini atas adanya laporan keluarga dari pada korban. Untuk kedua pelaku sudah diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Bangka Tengah guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Edman melalui keterangan resminya, Jum’at (26/5/2023).

Edman menambahkan, terduga pelaku merupakan ayah tiri dan kakak tiri korban, yang masing-masing adalah SD (49) dan MD (22).

“Ayah tiri yang merupakan pelaku berhasil diamankan saat berada di eks komplek PT. Kobatin, dan kakak tiri yang juga pelaku diamankan di perkebunan sawit By Pass Koba,” bebernya.

“Kedua pelaku dikenakan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara,” tutupnya. (Dika)