PANGKALPINANG – Seorang residivis kasus pencurian, MDG alias Dimaz (20), diamankan Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang, Minggu (22/2/2026).
Warga Kelurahan Air Selemba itu diamankan Tim Buser Naga, setelah dilaporkan oleh Rifa Ferdian (43), warga Kecamatan Gabek.
Kapolresta Pangkalpinang melalui Kasi Humas, Ipda Teddy Asikin, korban baru mengetahui 2 buah AKI kendaraan miliknya telah hilang, Kamis (19/2/2026) lalu.
“Setelah di cek melalui CCTV pelaku yang terlihat seorang diri mengambil AKI merek AMARON yang berjumlah 2 Buah lalu langsung pergi meninggalkan rumah korban,” ungkapnya.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.4.000.000 dan melapor ke Polresta Pangkalpinang untuk ditindaklanjuti,” imbuhnya.
Lebih lanjut Teddy menuturkan, Dimaz diamankan Tim Buser Naga di pinggir jalan di daerah Bukit Baru Kota Pangkalpinang pada Minggu dini hari.
Setelah diinterogasi, Dimaz mengakui melakukan pencurian AKI merek AMARON milik korban.
“Setelah berhasil mengambil barang milik korban, pelaku langsung pergi ke tempat barang bekas di Kelurahan Selindung untuk menjual barang hasil curian tersebut,” tuturnya.
Dari hasil penjualan AKI tersebut pelaku mendapatkan uang sebesar Rp.700.000, yang digunakan untuk membeli Narkoba dan kebutuhan sehari-hari.
“Selanjutnya, Dimaz dan barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (KBC)
Dimaz Ditangkap di Pinggir Jalan






