HEADLINE

Dimediasi Menkumham, 2 Kubu PWI Rekonsiliasi

488
×

Dimediasi Menkumham, 2 Kubu PWI Rekonsiliasi

Sebarkan artikel ini
Foto: Humas PWI Pusat

JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, memimpin pertemuan mediasi antara dua kubu kepengurusan Persatuan Wartawan Indonesia yang sudah enam bulan berseteru, Rabu (28/8/2024) malam di kantornya.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Hendry Chairuddin Bangun dan Zulmansyah Sekedang sebagai wakil masing-masing kubu, serta disaksikan oleh Dirjen AHU Cahyo Rahadian Muzar, Staf Khusus Menteri Ahmad Ali Fahmi dan tiga anggota Dewan Pers.

READ  Jokowi Terima Kunjungan Lee Hsien Loong di Istana Bogor

Dalam pertemuan mediasi itu, kedua belah pihak sepakat untuk melakukan rekonsiliasi demi kebaikan pers Indonesia. Hendry Ch Bangun mengusulkan rekonsiliasi lebih dulu, kemudian disambut Zulmansyah Sekedang.

Ketua Umum PWI Pusat hasil KLB, Zulmansyah Sekedang menegaskan, tidak keberatan rekonsiliasi jika itu langkah terbaik bagi PWI dan pers nasional. Respons kedua pihak itu menandai upaya bersama-sama menyelesaikan konflik internal yang telah memecah belah organisasi.
READ  Pulang Melaut, Nelayan Temukan Mayat Pria Mengapung

Supratman Andi Agtas mengapresiasi kesepakatan tersebut, dan menekankan pentingnya persatuan di tubuh pers sebagai salah satu pilar demokrasi.

Ia mengingatkan peran pers dalam mendorong perubahan di Indonesia sangatlah penting, dan persatuan PWI diharapkan dapat memperkuat peran tersebut di masa mendatang.
READ  Puncak HUT Kota Mentok Hadirkan Band Tipe-X

Semua SK Hendry Tidak Berlaku

Di hari yang sama, sebelum pertemuan dengan Menkumham dilaksanakan, Dewan Kehormatan PWI Pusat mengeluarkan pernyataan tegas mengenai status Hendry Ch Bangun.

Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo, menyatakan seluruh Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Hendry C Bangun setelah tanggal 16 Juli 2024 tidak berlaku.
READ  Menembak Bisa Melatih Pengendalian Diri

Sasongko menjelaskan, berdasarkan SK DK Nomor 50 tertanggal 16 Juli 2024, Hendry CH Bangun sudah diberhentikan penuh sebagai anggota PWI.

Keputusan Dewan Kehormatan ini telah dikuatkan dalam Sidang Pleno Kongres Luar Biasa PWI yang berlangsung pada 18-19 Agustus 2024, di mana Zulmansyah Sekedang ditetapkan sebagai Ketua Umum PWI Pusat sisa masa bakti 2023-2028.
READ  Harga Beras Ogah Turun, Bagini Tanggapan Penjabat Gubernur

SK yang diterbitkan oleh Hendry CH Bangun, termasuk keputusan pembekuan sejumlah PWI provinsi, dinyatakan tidak sah dan tidak sesuai dengan ketentuan organisasi.

Ketegangan di PWI Pusat dipicu oleh dugaan penyelewengan dana cashback yang diduga dilakukan oleh HCB, SI, MI dan SH, dalam pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan kerja sama dengan Forum Humas BUMN.
READ  Sekda Sambut Kedatangan Wakil Kepala BKN

Jumlah cashback dan fee yang diduga diselewengkan empat sekawan dari dana kerja sama Forum Humas BUMN sebesar Rp1,7 miliar dari total Rp 6 miliar untuk penyelenggaraan UKW di sepuluh provinsi.

Anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat lainnya, Helmi Burman, menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran organisasi, serta perlunya penjelasan yang lebih rinci serta pertanggungjawaban dari pihak HCB.
READ  Pers Berduka, Mantan Ketum PWI Tutup Usia

Dengan langkah rekonsiliasi dan penegasan Dewan Kehormatan ini, diharapkan PWI dapat menjalankan AD-PRT dan KPW yang telah ditetapkan dan disahkan dalam Kongres PWI di Bandung demi tegakannya kewibawaan PWI, serta menjaga independensi dan integritas pers di Indonesia. (*)

Sumber: Humas PWI Pusat